Bandar Lampung (Lampost.co): Tiga muncikari menjebak para wanita pekerja seks komersial (PSK) dengan alasan membayar utang ponsel pintar. Polresta Bandar Lampung mengungkap praktik prostitusi online di wilayah Bandar Lampung. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menangkap tiga pelaku yang berperan sebagai muncikari.
Ketiga pelaku antara lain AS (33), warga Kedamaian, AR (25) Warga Tanjung Senang, dan AF (21), Warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku pada Kamis, 13 Juni 2024 di sejumlah lokasi di Bandar Lampung.
“Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari korban,” katanya, Rabu, 19 Juni 2024.
Dennis menjelaskan, para pelaku menjebak perempuan yang menjadi PSK dengan utang Iphone. Korban mendapat penawaran Iphone. Adapun cara pembayarannya menyicil. Hal tersebut membuat korban tidak bisa kabur dari para pelaku.
Kemudian, pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang melalui aplikasi chat online. Selanjutnya, pelaku mengambil sebagian uang hasil melayani pria hidung belang. Alasannya, untuk melunasi pembelian handphone.
“Jadi, harganya bervariatif, tergantung kesepakatan. Nanti ada pembagian keuntungan. Selain untuk membayar cicilan hand phone tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan pendalaman, pelaku menjual para korban dengan harga berkisar Rp500-2 juta. Sementara korban hanya mendapat Rp200-500 ribu dari pelaku. Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita 1 potong baju lingerie warna pink dan 2 unit hand phone sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat dengan Pasal 2 Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian, Pasal 83 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.