Bandar Lampung (Lampost.co)—Tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja di Kembali terjadi pada Sabtu, 4 Mei dini hari menewaskan satu orang dan satu luka berat.
Kepolisian harus meningkatkan upaya preventif dengan meningkatkan patroli pemantauan guna mengantisipasi potensi terjadinya tawuran, baik siang maupun malam.
Akademisi Hukum Unila, Ahmad Rizal Ferdiansyah, menyebutkan patroli harus berjalan tanpa henti, dan juga menindak remaja yang berkerumun pada malam hari.
Apalagi jika sampai membawa senjata tajam. “Lakukan terus patroli, baik siang maupun malam. Jika ada patroli rutin, kerumunan kelompok yang membawa senjata juga tidak akan berani,” ujarnya, Selasa, 7 Mei 2024.
Polisi juga perlu bertindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, penindakan harus hati-hati dan dalam keadaan terpaksa.
“Asal dalam keadaan membahayakan anggota maupun masyarakat, saya rasa bisa melakukan tindakan itu, tapi harus hati-hati dan sesuai SOP,” katanya.
Selain itu, perlu penguatan patrol siber media sosial. Sebab, tak jarang kelompok remaja itu memanfaatkan media sosial. Untuk memublikasikan aksi dan rencana aksi tawuran dengan menantang kelompok lain.
“Ya, Polresta Bandar Lampung pernah melakukannya dan cukup efektif. Mereka pantau medsos kapan janjiannya,” ujarnya.
Berdasar penelusuran Lampung Post, akun medsos kelompok remaja itu memiliki follower yang cukup banyak.
Selain butuh eksistensi, fungsi akun media tersebut juga menerima endorse judi online.
Karena itu, Siber Polda Lampung dan polres harus lebih menelaah fenomena tersebut. Apalagi jika para pengiklan judi tersebut mendorong terciptanya tawuran antar kelompok.
“Kalau misalnya (website judi) dan lainnya, bertepuk tangan di atas peristiwa ini, harus ada penindakan juga (krimsus),” katanya.
Satpol PP Bandar Lampung juga bakal menerjunkkan personelnya untuk ronda malam di wilayah Kota Tapis Berseri. Belasan personel di tiap kecamatan akan bergerak untuk menjaga kondusivitas Kota Tapis Berseri.
“Satpol PP Bandar Lampung ada tim yang bertugas di malam hari terutama di daerah Teluk,” kata Kepala Satpol PP Bandar Lampung, Ahmad Nurizky, kemarin.
“Ke depan kami berencana berkoordinasi dengan rekan-rekan di kecamatan untuk menggiatkan kembali ronda malam atau siskamling,” ujarnya.
Rizky mengimbau para keluarga untuk memantau keberadaan anaknya saat keluar malam hari. “Untuk memantau aktivitas anaknya supaya tidak melakukan tawuran di Tengah malam,” katanya.
Awasi Ketat
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung, Moh Edy Harjito, sangat menyesalkan dan prihatin atas terjadinya tawuran yang menyebabkan satu pelajar tewas.
“Saya sangat prihatin banget, Mas. Anak-anak kita menjadi korban yang sia sia,” kata Edy, kemarin.
Dia menyebutkan sekolah tidak bisa bergerak sendiri. Meskipun setiap sekolah kini sudah memiliki tim penanganan anti-kekerasan, hal itu belum cukup mengakomodasi aktivitas siswa di luar jam belajar.
Untuk itu, ia mendorong orang tua berperan aktif dalam memberikan perhatian yang cukup dan pengawasan ketat selama berada di luar jam pelajaran.
“Sekali lagi peran orang tua sangat vital. Apalagi dari kasus tersebut kejadian pas jam 02.30 WIB dini hari jadi mutlak dalam pengawasan orang tua,” katanya.
Edy mengklaim sekolah sudah melakukan upaya-upaya preventif untuk mengedukasi peserta didik. Namun, seluruh upaya tersebut tidak bisa berjalan tanpa adanya dukungan dari orang tua.
Sementara itu, kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tawuran yang menyebabkan RA (16), meninggal dan satu korban luka berat.
Kedua tersangka, yakni AAP (17) dan ERMP (19), yang saat ini berada di Mapolsek Telukbetung Selatan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, mengungkapkan tersangka ERMP menyerang menggunakan celurit hingga mengenai punggung hingga wajah korban.
ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Berdasarkan undang-undang tersebut tersangka terancam pidana penjara 15 tahun,” ujarnya, kemarin.
Sementara itu, tersangka AAP terbukti menyerang menggunakan celurit yang mengakibatkan korban Reno luka di punggung dan leher.
Pasal yang menjerat AAP menggunakan Pasal 80 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Dalam pasal tersebut ancaman hukuman bagi tersangka pidana penjara 5 tahun,” kata Umi.