• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 31/10/2025 08:50
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

19 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Masuk MK, Ada Pesawaran

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 19 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
05/12/24 - 19:21
in Lamban Pilkada, Lampung, Lampung Memilih, Pemilu
A A
Kantor Mahkamah Konstitusi. Dok MK

Kantor Mahkamah Konstitusi. Dok MK

Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 19 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Hal itu pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah telah menetapkan hasil pilkada. 

 

Juru bicara MK Fajar Laksono, menuturkan sejak Rabu, 4 Desember 2024, hingga Kamis, 5 Desember 2024 siang. Total ada 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024. “Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan walikota ada 9,” kata Fajar, mengutip Media Indonesia, Grup Lampost.co, Kamis, 5 Desember 2024.

 

Kemudian dari 10 permohonan pilkada tingkat kabupaten. Fajar menyebut 8 terdaftar secara online. Kemudian 4 dari permohonan sengketa hasil pilkada tingkat kota terdaftarkan online. Sisanya, langsung terdaftarkan secara offline atau datang langsung melapor di Gedung MK, Jakarta.

 

Sementara, MK belum menerima permohonan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi. Karena proses rekapitulasinya masih berjalan. Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil yang sudah terdaftarkan pada MK.

 

Selanjutnya, permohonan perkara Pilkada Kabupaten 2024 yang sudah termohonkan berkaitan dengan hasil yakni Pasaman, Ogan Komering Ulu. Bireuen, Bolaang Mongondow Selatan, Pangandaran, Buton Tengah, Empat Lawang. Kuantan Singingi, Pesawaran, dan Pulau Morotai.

 

Lalu adapun perkara Pilkada Kota 2024 berasal dari hasil yakni pada Langsa (2 permohonan), Parepare, Padang Panjang, Lhokseumawe, dan Banjarbaru (4 permohonan). 

Pilkada Banjarbaru

Sebelumnya, hasil Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan tahun 2024 digugat kepasa Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu oleh dua pemohon, yakni pemantau pemilihan dan perwakilan pemilih, karena dinilai tidak konstitusional. 

 

Lalu, kedua permohonan itu resmi terdaftarkan oleh Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar). Permohonan secara langsung kepada Kepaniteraan MK, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

 

“Kami mendaftarkan dua permohonan sekaligus. Satu atas nama pemantau yang terdaftar pada KPU. Dan yang selanjutnya adalah atas nama warga yang terdaftar hak pilihnya di Kota Banjarbaru,” kata Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhamad Pazri.

 

Kemudian Pazri menjelaskan, pihaknya mempersoalkan hasil Pilkada Kota Banjarbaru karena penyelenggaraannya tidak mengakomodasi hak memilih. “Berkaitan dengan hak pilih masyarakat itu. Seperti, tidak memiliki hak ketika memilih Pilkada Banjarbaru. Karena teranulir dengan adanya beberapa penyelenggaraan yang sifatnya tidak sesuai dengan konstitusi. Sehingga hak pilihnya hilang,” katanya.

 

Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan pemungutan suara yang tidak terlaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.

Tags: BanjarbaruBireuenBolaang Mongondow SelatanButon TengahEmpat LawangKuantan SingingiLangsaLhokseumaweMahkamah KonstitusimkOgan Komering UluPadang PanjangPangandaranPareparePasamanpermohonan sengketa hasil pemilihanPESAWARANPILKADAPulau Morotai
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 31 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan

byTriyadi Isworo
31/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Jumat, 31 Oktober 2025, cuaca Provinsi...

Makan Bergizi Gratis

Lampung Bangun 36 Titik Layanan Gizi Baru, Pastikan Makanan Aman dan Higienis

byDenny ZY
30/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah terus memperkuat fondasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung dengan membangun 36...

Makan Bergizi gratis

Forkopimda Bersinergi Dukung Program Makan Bergizi Gratis

byDenny ZY
30/10/2025

Pringsewu (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersama Polres Pringsewu menyatakan komitmen mendukung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal...

Load More

Berita Terbaru

Sassuolo Bermain Imbang 0-0 dengan Lecce, Jay Idzes Kembali Tampil Penuh
Bola

Sassuolo Kalahkan Cagliari 2-1, Jay Idzes Tampil Penuh

byRicky Marlyand1 others
31/10/2025

Jakarta (Lampost.co) -- Sassuolo berhasil mengalahkan tuan rumah Cagliari dengan skor 2-1 pada laga Liga Serie A Italia di Stadion...

Read moreDetails
Cuaca cerah menyinari Masjid Raya Lampung Al Bakri di Enggal, Bandar Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 31 Oktober 2025, Lampung Cerah Berawan

31/10/2025
Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

Rotasi Pimpinan AKD Wujudkan Kesetaraan Gender

30/10/2025
Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

Kuota 30 Persen Perempuan di DPR Jadi Fondasi Demokrasi Setara dan Adil

30/10/2025
Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

Keterwakilan Perempuan 30 Persen di Seluruh AKD DPR Wujudkan Kesetaraan Politik

30/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.