Bandar Lampung (Lampost.co) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 19 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024. Hal itu pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah telah menetapkan hasil pilkada.
Juru bicara MK Fajar Laksono, menuturkan sejak Rabu, 4 Desember 2024, hingga Kamis, 5 Desember 2024 siang. Total ada 19 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024. “Total ada 19 permohonan. Permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati ada 10, sedangkan permohonan perselisihan hasil pemilihan walikota ada 9,” kata Fajar, mengutip Media Indonesia, Grup Lampost.co, Kamis, 5 Desember 2024.
Kemudian dari 10 permohonan pilkada tingkat kabupaten. Fajar menyebut 8 terdaftar secara online. Kemudian 4 dari permohonan sengketa hasil pilkada tingkat kota terdaftarkan online. Sisanya, langsung terdaftarkan secara offline atau datang langsung melapor di Gedung MK, Jakarta.
Sementara, MK belum menerima permohonan sengketa hasil pilkada tingkat provinsi. Karena proses rekapitulasinya masih berjalan. Berikut daftar lengkap permohonan sengketa hasil yang sudah terdaftarkan pada MK.
Selanjutnya, permohonan perkara Pilkada Kabupaten 2024 yang sudah termohonkan berkaitan dengan hasil yakni Pasaman, Ogan Komering Ulu. Bireuen, Bolaang Mongondow Selatan, Pangandaran, Buton Tengah, Empat Lawang. Kuantan Singingi, Pesawaran, dan Pulau Morotai.
Lalu adapun perkara Pilkada Kota 2024 berasal dari hasil yakni pada Langsa (2 permohonan), Parepare, Padang Panjang, Lhokseumawe, dan Banjarbaru (4 permohonan).
Pilkada Banjarbaru
Sebelumnya, hasil Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan tahun 2024 digugat kepasa Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu oleh dua pemohon, yakni pemantau pemilihan dan perwakilan pemilih, karena dinilai tidak konstitusional.
Lalu, kedua permohonan itu resmi terdaftarkan oleh Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar). Permohonan secara langsung kepada Kepaniteraan MK, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
“Kami mendaftarkan dua permohonan sekaligus. Satu atas nama pemantau yang terdaftar pada KPU. Dan yang selanjutnya adalah atas nama warga yang terdaftar hak pilihnya di Kota Banjarbaru,” kata Koordinator Tim Hukum Banjarbaru Hanyar Muhamad Pazri.
Kemudian Pazri menjelaskan, pihaknya mempersoalkan hasil Pilkada Kota Banjarbaru karena penyelenggaraannya tidak mengakomodasi hak memilih. “Berkaitan dengan hak pilih masyarakat itu. Seperti, tidak memiliki hak ketika memilih Pilkada Banjarbaru. Karena teranulir dengan adanya beberapa penyelenggaraan yang sifatnya tidak sesuai dengan konstitusi. Sehingga hak pilihnya hilang,” katanya.
Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan pemungutan suara yang tidak terlaksanakan dengan metode kotak kosong. Padahal, Pilkada Kota Banjarbaru tahun ini hanya satu pasangan calon, yakni Erna Lisa Halaby-Wartono.