Bandar Lampung (Lampost.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung siap mengantisipasi adanya potensi surat keputusan (SK) dukungan ganda dari partai politik untuk bakal calon kepala daerah.
Apalagi saat ini banyak surat instruksi, surat tugas, dan surat rekomendasi dari dewan pimpinan pusat (DPP) partai politik untuk bakal calon kepala daerah yang bertebaran. Tapi, SK tersebut belum bisa terpakai untuk mendaftar di KPU. Belum lagi pengalaman pilkada tahun sebelumnya, ada fenomena satu partai mengeluarkan SK untuk lebih dari satu pasangan calon pada tingkatan wilayah pilkada yang sama.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi surat keputusan tersebut kepada DPP partai politik yang bersangkutan. Hal itu untuk memastikan siapa calon yang benar-benar mendapat dukungan partai.
“Setelah pengajuan pendaftaran calon. Nanti ada verifikasi berkas pendaftaran. Nah, ini kita pastikan benar-benar agar tidak ada SK dukungan ganda,” kata Erwan saat rapat koordinasi dan sosialisasi tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024, di Hotel Emersia Jl. Wolter Monginsidi, Bandar Lampung, Kamis, 18 Juli 2024.
Kemudian pihak KPU Provinsi Lampung, akan berkoordinasi dengan KPU RI mengenai fenomena tersebut. “Iya kita akan menyampaikan kepada KPU RI. Selanjutnya akan melakukan klarifikasi kepada pengurus DPP partai politik. Kemana rekomendasi yang benar mendapat dukungan,” ujarnya.
Selanjutnya, Erwan mengatakan, nanti para peserta pemilu akan mengisi formulir dari KPU tentang pencalonan. “Dalam formulir tersebut, dukungan dari partai politik tertulis langsung nama kepala daerah dan wakil kepala daerahnya. Kemudian langsung ada tanda tangan oleh Ketua dan Sekretaris Jenderal dari partai politik atau sesuai aturan dalam AD/ART masing-masing partai,” katanya.








