.
Hal tersebut tersampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi. Ia mengatakan salah satunya dengan mengawasi keluar masuknya dana pada rekening kampanye para calon kepala daerah yang tergunakan. Kemudian, pengawasan keluar masuknya dana kampanye pada rekening. Selanjutnya akan terkombinasikan dengan fakta lapangan.
.
Misalnya, jika ada sumbangan berbentuk barang yang beredar pada lapangan saat proses kampanye. Namun tidak ada dalam arus keluar masuknya uang pada rekening. Kemudian, terkait pelaksanaan kampanye nanti, apakah sesuai atau tidak dengan arus kas rekening kampanye parang pasangan calon.
.
“Nah hal itu juga yang kami kroscek lapangan,” ujar Tamri Suhaimi, Senin, 20 Mei 2024.
.
.
Selanjutnya Tamri mengatakan, tentunya proses kampanye terawasi secara melekat oleh Bawaslu Provinsi Lampung serta Baswaslu 15 Kabupaten/Kota. Selain itu nantinya, juga ada sekitar 687 anggota Panwascam yang tersebar pada 229 kecamatan dan 2.651 anggota PKD yang tersebar pada 2.651 kelurahan/desa se Provinsi Lampung.
.
“Proses rekrutmen Panwascam sedang berjalan, dan PKD juga, mereka nanti turun ke lapangan langsung mengawasi, dan nanti kita pelajari sesuai atau tidak,” katanya.
.
Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, bisa mengawasi secara spesifik, paska ada penetapan calon. Selain itu, paslon memang berhak menerima sumbangan dana kampanye. Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan Kepala Daerah.
.
Sumbangan
.
Dalam pasal 74 ayat (1) Undang-undang tersebut berbunyi. Dana kampanye pasangan calon yang terusulkan partai politik atau gabungan partai politik bersumber dari: a.) sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; b.) sumbangan pasangan calon; dan/atau c.) sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
.
Kemudian, dalam pasal 74 ayat (2) tersampaikan, dana kampanye pasangan calon perseorangan dapat terperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
.
Selanjutnya, dalam pasal 74 ayat (5) tersampaikan sumbangan dana kampanye sesuai pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp.75 juta, dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp.750 juta.
.
“Jadi sumbangan itu sudah ada batasannya, kita mengacu ke sana,” katanya.
.
Berdasarkan pasal 74 ayat (4) undang-undang tersebut, mengatakan paslon dan wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan terdaftarkan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
“Nanti di kita awasi, sesuai enggak dengan. Laporan dana kampanyenya. Nanti juga menggandeng lembaga terkait untuk audit. Kalau melanggar, ya ada sanksinya. Kalau sekarang memang belum ada calon tetapnya, jadi ya boleh saja sosialisasi dengan cara masing-masing,” ujar Tamri.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, dalam melakukan tahapan pilkada. Khususnya terkait dana kampanye, KPU Provinsi Lampung mengacu pada undang-undang maupun PKPU yang berasal dari KPU RI.
.
“Kalau sekarang, PKPU kampanye dan dana kampanye pilkada memang belum ada (belum terbit). Tapi kami dalam menjalankan tahapan berpedoman dengan regulasi PKPU,” katanya.
.
Tentunya sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Nantinya akan memiliki aturan turunan berupa PKPU untuk Pilkada 2024. Tentunya sudah ada aturan besaran sumbangan dana kampanye, dan pastinya wajib membuat dan melaporkan rekening kampanye para pasangan calon.