• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 21/11/2025 01:30
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Awasi Keluar Masuk Dana Kampanye

Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, mengawasi adanya pemberian dana kampanye bagi para kandidat calon

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
20/05/24 - 20:55
in Lamban Pilkada, Lampung Memilih, Pemilu, Politik
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

Bandar Lampung (Lampost.co) — Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, mengawasi adanya pemberian dana kampanye bagi para kandidat calon. Apalagi pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota pada 27 November 2024.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung Tamri Suhaimi. Ia mengatakan salah satunya dengan mengawasi keluar masuknya dana pada rekening kampanye para calon kepala daerah yang tergunakan. Kemudian, pengawasan keluar masuknya dana kampanye pada rekening. Selanjutnya akan terkombinasikan dengan fakta lapangan.
.
Misalnya, jika ada sumbangan berbentuk barang yang beredar pada lapangan saat proses kampanye. Namun tidak ada dalam arus keluar masuknya uang pada rekening. Kemudian, terkait pelaksanaan kampanye nanti, apakah sesuai atau tidak dengan arus kas rekening kampanye parang pasangan calon.
.
“Nah hal itu juga yang kami kroscek lapangan,” ujar Tamri Suhaimi, Senin, 20 Mei 2024.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/ini-tanggapan-parpol-terkait-bohir-pilkada-lampung/
.
Selanjutnya Tamri mengatakan, tentunya proses kampanye terawasi secara melekat oleh Bawaslu Provinsi Lampung serta Baswaslu 15 Kabupaten/Kota. Selain itu nantinya, juga ada sekitar 687 anggota Panwascam yang tersebar pada 229 kecamatan dan 2.651 anggota PKD yang tersebar pada 2.651 kelurahan/desa se Provinsi Lampung.
.
“Proses rekrutmen Panwascam sedang berjalan, dan PKD juga, mereka nanti turun ke lapangan langsung mengawasi, dan nanti kita pelajari sesuai atau tidak,” katanya.
.
Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, bisa mengawasi secara spesifik, paska ada penetapan calon. Selain itu, paslon memang berhak menerima sumbangan dana kampanye.  Hal tersebut tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemilihan Kepala Daerah.
.

Sumbangan

.
Dalam pasal 74 ayat (1) Undang-undang tersebut berbunyi. Dana kampanye pasangan calon yang terusulkan partai politik atau gabungan partai politik bersumber dari: a.) sumbangan partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon; b.) sumbangan pasangan calon; dan/atau c.) sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang  meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
.
Kemudian, dalam pasal 74 ayat (2) tersampaikan, dana kampanye pasangan calon perseorangan dapat terperoleh dari sumbangan pasangan calon, sumbangan pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
.
Selanjutnya, dalam pasal 74 ayat (5) tersampaikan sumbangan dana kampanye sesuai pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) dari perseorangan paling banyak Rp.75 juta, dan dari badan hukum swasta paling banyak Rp.750 juta.
.
“Jadi sumbangan itu sudah ada batasannya, kita mengacu ke sana,” katanya.
.
Berdasarkan pasal 74 ayat (4) undang-undang tersebut, mengatakan paslon dan wajib memiliki rekening khusus dana kampanye dan terdaftarkan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
“Nanti di kita awasi, sesuai enggak dengan. Laporan dana kampanyenya. Nanti juga menggandeng lembaga terkait untuk audit. Kalau melanggar, ya ada sanksinya. Kalau sekarang memang belum ada calon tetapnya, jadi ya boleh saja sosialisasi dengan cara masing-masing,” ujar Tamri.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, dalam melakukan tahapan pilkada. Khususnya terkait dana kampanye, KPU Provinsi Lampung mengacu pada undang-undang maupun PKPU yang berasal dari KPU RI.
.
“Kalau sekarang, PKPU kampanye dan dana kampanye pilkada memang belum ada (belum terbit). Tapi kami dalam menjalankan tahapan berpedoman dengan regulasi PKPU,” katanya.
.
Tentunya sesuai dengan UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Nantinya akan memiliki aturan turunan berupa PKPU untuk Pilkada 2024. Tentunya sudah ada aturan besaran sumbangan dana kampanye, dan pastinya wajib membuat dan melaporkan rekening kampanye para pasangan calon.
Tags: BAWASLUBupaticalonDana KampanyeGubernurKabupatenKotaKPULAMPUNGPasangan CalonPemilihan Kepala DaerahPILKADAProvinsiWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Komisi II DPR Soroti Pentingnya Penyempurnaan Regulasi Pemilu

Komisi II DPR Soroti Pentingnya Penyempurnaan Regulasi Pemilu

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan urgensi penyempurnaan regulasi pemilu dalam kegiatan Konsolidasi Penguatan Kelembagaan...

Bawaslu RI Jadikan Lampung Barometer Evaluasi Nasional Usai Pemilu

Bawaslu RI Jadikan Lampung Barometer Evaluasi Nasional Usai Pemilu

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menempatkan Lampung sebagai daerah prioritas dalam evaluasi nasional usai pemilu. Ketua...

Pemprov Lampung Dukung Penguatan Bawaslu demi Jaga Integritas Pemilu

Pemprov Lampung Dukung Penguatan Bawaslu demi Jaga Integritas Pemilu

byMuharram Candra Luginaand1 others
15/11/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung penuh penguatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) demi menjaga integritas pemilu di...

Berita Terbaru

manasik haji cilik tingkat kabupaten mesuji
Kompliment

Manasik Haji Cilik Tingkat Kabupaten Mesuji Berlangsung Meriah di Desa Gedungmulya

byIsnovan Djamaludin
20/11/2025

Mesuji (Lampost.co)–Yayasan Mesuji Berkah Sejahtera di bawah naungan Bapak Dr. Abu Rosid Istomi, S.Si., M.Si., mengadakan  manasik haji cilik tingkat...

Read moreDetails
Lampung Bisa Jadi Percontohan Nasional Penerapan Pidana Kerja Sosial

Lampung Bisa Jadi Percontohan Nasional Penerapan Pidana Kerja Sosial

20/11/2025
Seluruh karakter di film Avengers: Doomsday

Avengers: Doomsday Dijanjikan Jadi Ledakan Sinema Terbesar 10 Tahun Terakhir

20/11/2025
Seluruh karakter di film Avengers: Doomsday

Avengers: Doomsday Disebut Jadi Surat Cinta Marvel untuk Dunia Superhero

20/11/2025
Menteri Koperasi, Dr. Ferry Juliantono bersama Pengurus PWI Pusat, di Kantor Kementerian Koperasi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis petang, 20 November 2025. Dok PWI Pusat

PWI dan Kemenkop Siap Bersinergi Wujudkan Semangat Ekonomi Pancasila

20/11/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.