Bandar Lampung (Lampost.co) — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mensupervisi Bawaslu Pesawaran. Apalagi terkait hal-hal yang menjadi fokus pengawasan dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Sesuai dengan Putusan MK. Pada PSU Pilkada Pesawaran mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan tetap menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 lalu. Nantinya tidak ada pemutakhiran data pemilih.
Sementara itu, DPT Pilkada kemarin sebanyak 347.979 pemilih. Pemilih itu tersebar pada 760 tempat pemungutan suara (TPS) dari 148 Desa dan 11 Kecamatan. Data pemilih ini menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu.
Hal itu tersampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir. Ia mengatakan, pemilih bisa saja berstatus tidak memenuhi syarat, karena beralih status menjadi TNI/Polri atau lainnya.
“Hal ini memang harus teridentifikasi dari awal. Pemilih-pemilih yang beralih status menjadi TNI Polri,” katanya, Selasa, 8 April 2025.
Selain itu, lanjut Hamid. Pihaknya juga menginstruksikan kepada jajaran agar mempunyai data Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pilkada 2024 lalu. Karena, penggunaan DPK pada PSU jumlahnya harus sama dengan saat Pilkada Pesawaran 2024 lalu
“Karena itu Panwascam, PKD, hingga PTPS harus benar-benar memahami karakter wilayah dan pemilih. Sehingga mengetahui, pemilih berbasis DPK, dan juga pemilih yang beralih status,” katanya.