Jakarta (Lampost.co) – Maraknya kasus korupsi yang menjerat kepala daerah, termasuk praktik jual beli jabatan. Bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan kegagalan sistemik dan struktural.
Lemahnya desain kebijakan, rapuhnya pengawasan, serta tingginya biaya politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Menjadi celah lebar bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Hal itu tersampaikan oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman M Suparman. Ia mengungkapkan bahwa intervensi kepala daerah dalam pengisian jabatan birokrasi masih sangat kuat. Meskipun secara formal telah diatur melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel).
“Dari kacamata kami, ini persoalan sistemik dan struktural. Problemnya terkondisikan dan diberi peluang oleh kebijakan serta tata kelola kelembagaan yang ada,” ujar Herman pada Rabu, 21 Januari 2026.
Kemudian Herman menjelaskan, meski proses seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) daerah melibatkan pansel yang harapannya independen. Namun pada kenyataannya tim tersebut sering kali berada di bawah bayang-bayang kekuasaan kepala daerah.
“Secara normatif ada pansel yang independen. Tetapi faktanya mereka adalah bagian dari ekosistem kebijakan kepala daerah itu sendiri. Jadi meskipun keluar tiga nama, tidak ada jaminan itu benar-benar berdasarkan kapasitas dan integritas,” kata Herman.
Selanjutnya kondisi ini diperparah dengan praktik “jemput bola” oleh kepala daerah yang mendorong figur tertentu untuk maju saat pendaftar minim. Menurutnya, lemahnya pengawasan internal kian memperburuk keadaan.
“Inspektorat itu OPD, dan OPD adalah bawahan kepala daerah. Bagaimana mungkin kita berharap pengawasan internal bisa objektif dan optimal?” tegasnya.
Dampak Penghapusan KASN
Sementara itu, pada pengawasan eksternal, KPPOD menyayangkan penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Undang-Undang ASN Nomor. 20 Tahun 2023. Padahal, KASN memiliki peran vital dalam mengawal sistem merit agar promosi, mutasi, dan demosi ASN bersih dari intervensi politik.
“Dengan dihapusnya KASN, pengawasan sistem merit menjadi semakin lemah. Padahal itu instrumen penting untuk mencegah intervensi politik dalam birokrasi,” imbuhnya.
Kemudian Herman menekankan perlunya melihat persoalan korupsi dari sisi hulu. Terutama menyangkut biaya politik yang sangat tinggi. Hal inilah yang ditengarai menjadi motif utama kepala daerah nekat melakukan korupsi meski risiko hukum menanti.
“Kita harus bertanya, kenapa mereka masih berani?. Karena pada hulunya, sistem politik dan biaya pilkada yang sangat mahal memberi tekanan besar kepada kepala daerah untuk ‘balik modal’,” paparnya.
Selain biaya politik, Herman menyoroti rapor merah partai politik dalam proses rekrutmen. Ia mencatat tren yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026.
“Semua kepala daerah yang terjaring OTT KPK sepanjang 2025 dan 2026 adalah calon yang diusung partai politik, bukan calon independen. Ini menunjukkan ada persoalan serius dalam proses rekrutmen dan kaderisasi partai,” katanya.
Kemudian Herman memperingatkan bahwa selama korupsi kepala daerah hanya terpandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan. Praktik lancung ini akan terus berulang. “Karena ini masalah sistemik, maka solusinya juga harus mulai dari hulu, bukan hanya menutup celah di hilir,” pungkas Herman.








