• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 24/07/2025 15:36
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Fraksi Gerindra Jadikan Putusan MK Acuan RUU Pemilu

Fraksi Partai Gerindra DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold

Triyadi Isworo by Triyadi Isworo
03/01/25 - 23:25
in Hukum, Lamban Pilkada, Nasional, Politik
A A
Arsip foto - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono di kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom

Arsip foto - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR Budisatrio Djiwandono di kompleks Parlemen, Jakarta. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/tom

Jakarta (Lampost.co) – Fraksi Partai Gerindra DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Pihaknya akan menjadikan putusan ini sebagai acuan untuk membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

 

“Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut. Sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono, Jumat, 3 Januari 2025.

 

Kemudian ia mengatakan Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Maka dari itu, pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK. Sebagai bagian dari amanat demokrasi.

 

“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat. Dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” katanya.

 

Selanjutnya, masih ada sejumlah tahapan yang harus terlewati sebelum putusan tersebut resmi sebagai produk RUU. Maka dari itu, ia akan terus mengawal prosesnya. Agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase. Untuk pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Hal itu pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

 

Selanjutnya pasal yang terhapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Yang harus terdukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR RI. Atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.

Tags: Ambang Batasdpr riFraksi Partai GerindraMahkamah KonstitusimkPEMILUPencalonanPRESIDENpresidential thresholdPutusanRancangan Undang UndangRUUWakil Presiden
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

The Fantastic Four: First Steps Tayang! Simak Sinopsis dan Deretan Pemeran Utama

by Nana Hasan
24/07/2025

Jakarta (Lampost.co) - Marvel resmi membuka fase keenam MCU melalui film The Fantastic Four: First Steps yang sangat dinanti para...

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli,

Ramai Isu Pajak Amplop Kondangan, DJP Tegaskan Tak Ada Pemungutan

by Sri Agustina
24/07/2025

Jakarta (Lampost.co)--Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada kebijakan baru yang memungut pajak atas amplop hajatan atau kondangan, baik yang...

Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mengembalikan kerugian negara atau pembayaran uang pengganti. Ini dalam perkara Tindak Pidana Korupsi preservasi jalan Ir. Sutami tahun anggaran 2018--2019. Dok Kejari Bandar Lampung

Sisa Kerugian Negara dari Korupsi Jalan Ir Sutami Masih Rp9,5 Miliar

by Triyadi Isworo
23/07/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Negeri Bandar Lampung kembali menerima pengembalian kerugian negara atau pembayaran uang pengganti. Ini dalam perkara...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.