Jakarta (Lampost.co) – Fraksi Partai Gerindra DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait penghapusan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Pihaknya akan menjadikan putusan ini sebagai acuan untuk membentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
“Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut. Sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” kata Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI Budisatrio Djiwandono, Jumat, 3 Januari 2025.
Kemudian ia mengatakan Fraksi Partai Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Maka dari itu, pihaknya ingin memastikan agar Fraksi Gerindra menjunjung putusan MK. Sebagai bagian dari amanat demokrasi.
“Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat. Dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” katanya.
Selanjutnya, masih ada sejumlah tahapan yang harus terlewati sebelum putusan tersebut resmi sebagai produk RUU. Maka dari itu, ia akan terus mengawal prosesnya. Agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase. Untuk pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold). Hal itu pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor. 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Selanjutnya pasal yang terhapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Yang harus terdukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi DPR RI. Atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.