Bandar Lampung (Lampost.co) — Partai Gerindra menyambut baik apapun keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut terkait polemik syarat pencalonan dan syarat calon untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang.
.
Hal tersebut tersampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar. Ia memberikan tanggapan positif terhadap keputusan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, terkait calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang akan maju dalam Pilkada.
.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa caleg terpilih tidak wajib mundur jika akan maju dalam pilkada. Karena mereka yang belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
.
.
“Kami menyambut baik keputusan KPU RI tersebut. Terutama mengingat Lampung akan menghadapi pemilihan gubernur dan 15 Pilkada kabupaten kota secara serentak,” ujar Ahmad Giri Akbar dalam siarannya.
.
Kemudian Giri juga menegaskan bahwa Partai Gerindra akan mengutamakan kader internal untuk maju dalam pilkada. Hal ini sesuai dengan arahan DPP Partai Gerindra, mengingat Partai Gerindra meraih kemenangan pada pemilu legislatif 14 Februari 2024. “Kami memiliki banyak kader yang mumpuni dan amanah kepada masyarakat,” tambah Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) ini.
.
Selanjutnya ia menjelaskan, partainya menyatakan keterbukaannya terhadap partai politik lain yang ingin berkoalisi dalam pilkada serentak. “Kami siap tempur lahir batin untuk memenangkan pilkada dan mewujudkan kemajuan bagi Lampung,” kata anggota DPRD Lampung ini.
.
Keputusan dari KPU RI ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024. Putusan itu menyatakan bahwa yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam pilkada adalah pihak yang telah pelantikan dan memiliki jabatan. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa jika belum terlantik, maka tidak wajib mundur.
.
Hasyim mengingatkan untuk membaca cermat frasa, ‘jika telah dilantik secara resmi menjadi….’ Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota yang telah dilantik.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT