• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Rabu, 11/02/2026 22:35
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Keputusan MK jadi Titik Balik Indonesia Sebagai Negara Hukum

keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) besok akan menjadi titik balik penting bagi keberlangsungan Indonesia sebagai negara hukum.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
21/04/24 - 23:14
in Lamban Pilkada, Politik
A A
Keputusan MK jadi Titik Balik Indonesia Sebagai Negara Hukum
Bandar Lampung (Lampost.co) — Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Profesor Sulistyowati Irianto menyatakan. Bahwa, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) besok akan menjadi titik balik penting bagi keberlangsungan Indonesia sebagai negara hukum.
.
“Jadi dalam hal ini hakim MK punya otoritas yang besar sekali untuk membuat terobosan itu. Terutama untuk memulihkan keadaan yang rusak akibat putusan mahkamah konstitusi 90,” jelasnya saat membacakan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat kepada awak media melalui zoom meeting, Minggu, 21 April 2024.
.
Adapun, putusan MK atas gugatan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pengaju gugatan ini yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Pembacaan putusan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) itu terjadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
.
Ia menjelaskan pada konsepnya, MK harapannya melakukan analisis dan pertimbangan putusan yang melampaui analisis doktrinal. Adapun panduannya, Sulis menjelaskan bisa melalui pasal terkait pemilu yang telah terlanggar. “Semua yang tidak sesuai dengan itu bisa menganulir dan derogasi oleh Hakim,” jelasnya.
.

Independensi

.
Lebih lanjut, dalam hal ini juga hakim MK bertugas untuk melakukan konfirmasi antara bahan persidangan. Kesaksian para saksi dan ahli hingga pasal yang terkait dengan itu.
.
“Harapan kita akan keluar dengan hasil yang betul-betul mencerminkan indepensi. Dan juga yang penting ada terobosan baru dalam putusannya. Kemudian memberikan keadilan dan memenuhi apa yang terkehendaki oleh konstitusi yang akomodasi suara dari kebenaran dan keadilan yang hakiki,” tegasnya.
.
Sebagai Informasi, selain nama Prof Sulis, Sidang Pendapat Rakyat Poros Jakarta – Jogjakarta juga ini telah memiliki pendapat lain dari pihak yang memiliki keahlian pada bidangnya sperti, Prof. Ramlan Surbakti, Prof. R. Siti Zuhro, Dr. Sukidi, Dr. Busyro Muqoddas, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Bambang Eka Cahya Widodo, SIP, MSi., dan Prof. Fathul Wahid.
.

Sidang Pendapat Rakyat menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

.

1. Menyatakan bahwa segala upaya pengubahan hukum. Ketika telah masuk tahapan pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.

a. Segala bentuk pengubahan aturan mendadak dalam masa pemilu memuat konflik kepentingan dan melemahkan integritas pemilu.
b. Larangan ini dibutuhkan agar cara tersebut tidak berulang pada pemilu-pemilu berikutnya sehingga merusak sendi demokrasi dan integritas pemilu..
.
2. Menyatakan Presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa. Dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah Pemilu.
a. Mengikat presiden pada satu aturan yang dapat membatasi modus manipulasi hukum pemilu, kesadaran pemilih, penghitungan suara. Dan manipulasi pemilu yang memanfaatkan sumberdaya seperti anggaran publik dan institusi negara seperti kepolisian untuk mempengaruhi pemilih.
b. Mencegah instrumentalisasi institusi TNI/Polri dan ASN dalam Pemilu. Untuk mempengaruhi pemilih atas pilihannya lewat segala bentuk persuasi, transaksi materil maupun nonmaterial.
c. Mencegah ikut campur presiden dalam lobi, kampanye pemilu. Atau penyelarasan program pemerintah dengan program kandidat.
.

Nepotisme

.
3. Menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI.
a. Mencabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun. Namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota)
b. Pencabutan tersebut akan memungkinkan institusi MKRI memiliki posisi tegas yang tidak berpihak pada segala peluang bagi praktik dinasti politik dan KKN.
.
4. Mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024. Dengan menjunjung tinggi UUD 1945, Supermasi Hukum, dan 8 parameter penilaian pemilu 2024 melalui hukum pemilu demokratis.
.
5. MKRI harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024. Akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan alasan:
a. Menciptakan referensi kolektif dan sejarah bahwa pernah ada titik awal normalisasi KKN dan etika politik yang buruk.
b. Menjadi ruang baru politik tafsir nasionalisme masa depan yakni jika MKRI berani mengambil putusan berpihak pada supremasi etika politik. Sehingga sejarah kali babak baru Indonesia berani bertindak tegas terhadap kroni politik.
c. Mengugurkan Indonesia Emas 2045 akibat efek bola salju dari hilangnya integritas politik dan supremasi hukum.
.
6. Perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi Pemilu-Pemilu berikutnya.
a. Aturan ini mengikat individu atau lembaga terkait agar bergerak menurut prinsip integritas. Ini mencakup, misalnya, menaikkan standar ataupun kualitas persyaratan baik itu menyangkut kompetensi dan rekam jejak individu ataupun menyangkut penyelenggaraan pemilu
Tags: Mahkamah KonatitusimkPerselisihan Hasol PemiluPHPU
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi usai klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Setelah Dipanggil BK DPRD Lampung, Andi Robi Bungkam

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Ini untuk memberikan...

Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi untuk klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Usai Klarifikasi, BK DPRD Lampung Bersiap Gelar Pembuktian Dugaan Pelanggaran Etik Andi Robi

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung mengebut penanganan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan Andi...

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi usai klarifikasi terkait laporan dugaan pengempisan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL). Dok

Pemeriksaan Andi Robi di BK DPRD Lampung Berlangsung Tertutup

byTriyadi Isworoand1 others
09/02/2026

​Bandar Lampung (Lampost.co) -- Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung memanggil anggota DPRD Provinsi Lampung, Andi Robi. Pemeriksaan ini untuk...

Berita Terbaru

Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur
Lampung

Pemprov Lampung Tak Wajibkan ASN Ikut Penerbangan Perdana ke Kuala Lumpur

byRicky Marlyand1 others
11/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan tidak mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengikuti penerbangan perdana rute...

Read moreDetails
08OLAHRAGA-FA1 (foto pendamping HL)-11FEB

Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi di Leg Pertama 16 Besar ACL 2

11/02/2026
Gubernur Jateng1

Backlog Perumahan Jawa Tengah Berkurang 274 Ribu Unit pada 2025

11/02/2026
Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

Korlantas Polri Cek Jalur dan Titik Posko Mudik di Bandar Lampung

11/02/2026
Polresta Bandar Lampung menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Puslabfor melakukan olah tempat kejadian perkara, Rabu, 11 Februari 2026. Dok Lampost.co

Tim Puslabfor Mabes Polri Tiga Jam Olah TKP Penemuan Mayat di Penginapan

11/02/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.