• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 13/03/2026 08:54
Jendela Informasi Lampung
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Keputusan MK jadi Titik Balik Indonesia Sebagai Negara Hukum

keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) besok akan menjadi titik balik penting bagi keberlangsungan Indonesia sebagai negara hukum.

Triyadi IsworoMedia IndonesiabyTriyadi IsworoandMedia Indonesia
21/04/24 - 23:14
in Lamban Pilkada, Politik
A A
Keputusan MK jadi Titik Balik Indonesia Sebagai Negara Hukum
ADVERTISEMENT
Bandar Lampung (Lampost.co) — Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Profesor Sulistyowati Irianto menyatakan. Bahwa, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) besok akan menjadi titik balik penting bagi keberlangsungan Indonesia sebagai negara hukum.
.
“Jadi dalam hal ini hakim MK punya otoritas yang besar sekali untuk membuat terobosan itu. Terutama untuk memulihkan keadaan yang rusak akibat putusan mahkamah konstitusi 90,” jelasnya saat membacakan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat kepada awak media melalui zoom meeting, Minggu, 21 April 2024.
.
Adapun, putusan MK atas gugatan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Pengaju gugatan ini yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Pembacaan putusan di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) itu terjadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.
.
Ia menjelaskan pada konsepnya, MK harapannya melakukan analisis dan pertimbangan putusan yang melampaui analisis doktrinal. Adapun panduannya, Sulis menjelaskan bisa melalui pasal terkait pemilu yang telah terlanggar. “Semua yang tidak sesuai dengan itu bisa menganulir dan derogasi oleh Hakim,” jelasnya.
.

Independensi

.
Lebih lanjut, dalam hal ini juga hakim MK bertugas untuk melakukan konfirmasi antara bahan persidangan. Kesaksian para saksi dan ahli hingga pasal yang terkait dengan itu.
.
“Harapan kita akan keluar dengan hasil yang betul-betul mencerminkan indepensi. Dan juga yang penting ada terobosan baru dalam putusannya. Kemudian memberikan keadilan dan memenuhi apa yang terkehendaki oleh konstitusi yang akomodasi suara dari kebenaran dan keadilan yang hakiki,” tegasnya.
.
Sebagai Informasi, selain nama Prof Sulis, Sidang Pendapat Rakyat Poros Jakarta – Jogjakarta juga ini telah memiliki pendapat lain dari pihak yang memiliki keahlian pada bidangnya sperti, Prof. Ramlan Surbakti, Prof. R. Siti Zuhro, Dr. Sukidi, Dr. Busyro Muqoddas, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Bambang Eka Cahya Widodo, SIP, MSi., dan Prof. Fathul Wahid.
.

Sidang Pendapat Rakyat menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi sebagai berikut:

.

1. Menyatakan bahwa segala upaya pengubahan hukum. Ketika telah masuk tahapan pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.

a. Segala bentuk pengubahan aturan mendadak dalam masa pemilu memuat konflik kepentingan dan melemahkan integritas pemilu.
b. Larangan ini dibutuhkan agar cara tersebut tidak berulang pada pemilu-pemilu berikutnya sehingga merusak sendi demokrasi dan integritas pemilu..
.
2. Menyatakan Presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa. Dengan turut campur dalam proses sebelum, saat dan setelah Pemilu.
a. Mengikat presiden pada satu aturan yang dapat membatasi modus manipulasi hukum pemilu, kesadaran pemilih, penghitungan suara. Dan manipulasi pemilu yang memanfaatkan sumberdaya seperti anggaran publik dan institusi negara seperti kepolisian untuk mempengaruhi pemilih.
b. Mencegah instrumentalisasi institusi TNI/Polri dan ASN dalam Pemilu. Untuk mempengaruhi pemilih atas pilihannya lewat segala bentuk persuasi, transaksi materil maupun nonmaterial.
c. Mencegah ikut campur presiden dalam lobi, kampanye pemilu. Atau penyelarasan program pemerintah dengan program kandidat.
.

Nepotisme

.
3. Menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI.
a. Mencabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun. Namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara yang dipilih melalui pemilu (anggota DPR anggota DPD, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Walikota)
b. Pencabutan tersebut akan memungkinkan institusi MKRI memiliki posisi tegas yang tidak berpihak pada segala peluang bagi praktik dinasti politik dan KKN.
.
4. Mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024. Dengan menjunjung tinggi UUD 1945, Supermasi Hukum, dan 8 parameter penilaian pemilu 2024 melalui hukum pemilu demokratis.
.
5. MKRI harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024. Akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara, dengan alasan:
a. Menciptakan referensi kolektif dan sejarah bahwa pernah ada titik awal normalisasi KKN dan etika politik yang buruk.
b. Menjadi ruang baru politik tafsir nasionalisme masa depan yakni jika MKRI berani mengambil putusan berpihak pada supremasi etika politik. Sehingga sejarah kali babak baru Indonesia berani bertindak tegas terhadap kroni politik.
c. Mengugurkan Indonesia Emas 2045 akibat efek bola salju dari hilangnya integritas politik dan supremasi hukum.
.
6. Perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi Pemilu-Pemilu berikutnya.
a. Aturan ini mengikat individu atau lembaga terkait agar bergerak menurut prinsip integritas. Ini mencakup, misalnya, menaikkan standar ataupun kualitas persyaratan baik itu menyangkut kompetensi dan rekam jejak individu ataupun menyangkut penyelenggaraan pemilu
Tags: Mahkamah KonatitusimkPerselisihan Hasol PemiluPHPU
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Partai Gerindra, Veri Agusli meninggal dunia. Dok Instagram @gerindralampung.

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Fraksi Gerindra Veri Agusli Wafat

byTriyadi Isworo
10/03/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kabar duka datang dari Partai Gerindra Provinsi Lampung. Kadernya yang duduk sebagai Anggota DPRD Provinsi Lampung,...

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

Safari Ramadan NasDem Berlanjut di Lampung Utara

byMustaan
28/02/2026

LAMPUNG UTARA — Rangkaian Safari Ramadan 1447 Hijriah Partai NasDem tingkat Provinsi Lampung berlanjut ke Kabupaten Lampung Utara, Jumat (27/2/2026)....

Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi sebagai Ketua Fraksi menggantikan Ade Utami Ibnu. Dok PKS

Yusnadi Komandoi Fraksi PKS DPRD Lampung

byTriyadi Isworo
26/02/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung melakukan penyesuaian struktur kepemimpinan fraksi untuk periode 2024–2029. Yusnadi resmi menjadi...

Berita Terbaru

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lampung Selatan Zita Anjani menunjukkan dukungannya terhadap perajin lokal dengan membagikan 50 guci gerabah karya perajin setempat kepada pengurus PKK dan Dekranasda Lampung Selatan.
Advertorial

Zita Anjani Bagikan 50 Guci Gerabah, Dorong Kerajinan Lokal Lampung Selatan Naik Kelas

byAdi Sunaryo
13/03/2026

Kalianda (Lampost.co)– Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Lampung Selatan Zita Anjani menunjukkan dukungannya terhadap perajin lokal dengan membagikan...

Read moreDetails
Polresta Bandar Lampung Siapkan Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Warga yang Mudik

Polresta Bandar Lampung Siapkan Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Warga yang Mudik

13/03/2026
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan Zita Anjani memanfaatkan momentum sepuluh hari terakhir Ramadan untuk berbagi kebahagiaan dengan anak-anak yatim. Melalui kegiatan buka puasa bersama Gabungan Organisasi Wanita (GOW) di Pendopo Agung Rumah Dinas Bupati Lampung Selatan, Selasa (10/3/2026).

Buka Puasa Bersama GOW, Zita Anjani Santuni Anak Yatim dan Ajak Ibu Perkuat Ketahanan Keluarga

13/03/2026
Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri atau Lebaran.

Hindari Gratifikasi, Bupati Lampung Selatan Larang Pejabat Daerah Terima Hampers Lebaran

13/03/2026
Cuaca cerah berawan menyelimuti wilayah Masjid Agung Al Furqon Bandar Lampung, Lampung. (Foto: Triyadi Isworo/Lampost.co)

Jumat, 13 Maret 2026, Lampung Cerah Berawan Waspada Potensi Hujan

13/03/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.