Bandar Lampung (Lampost.co) – KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung bersiap menghadapi tahapan kampanye calon kepala daerah. Para calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota akan bertarung merebut simpati masyarakat.
Sementara, KPU Provinsi Lampung saat ini masih menunggu PKPU Kampanye dari KPU RI. Regulasi itu sebagai dasar hukum pelaksanaan kampanye para calon kepala daerah.
“PKPU menunggu diundangkan. Tapi regulasi kampanye pada UU No. 10 tahun 2016 serta arah kebijakan KPU RI dalam kampanye sudah tersampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, stakeholder dan lesion officer bakal pasangan calon,” ujar Erwan, Kamis, 18 September 2024.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/jelang-kampanye-kemen-panrb-dan-bkn-kawal-netralitas-asn/
Kemudian saat ini KPU sedang membuka masukan dan tanggapan masyarakat. Hal itu dari hasil verifikasi syarat calon para kandidat hingga 18 September 2024. Sebelumnya, para kandidat telah memenuhi syarat. Nantinya, penetapan calon akan terumumkan pada 22 september 2024. Kemudian pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 september 2024.
Selanjutnya Erwan mengatakan, pelaksanaan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024. Karena itu, KPU Lampung dan KPU 15 Kabupaten/Kota sudah berkoordinasi. Hal itu untuk mempersiapkan pelaksanaan kampanye dan sudah menggelar bimbingan teknis.
Kemudian ia mengatakan salah satu tujuan bimtek dan kesiapan penyelenggara untuk memastikan penggunaan dana kampanye transparan dan akuntabel. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas aliran dana yang tergunakan selama masa kampanye.
Baca Juga :
https://lampost.co/politik/pkpu-kampanye-dan-dana-kampanye-segera-diundangkan/
Selanjutnya ia mengatakan pelaporan dana kampanye terdiri dari tiga tahap yang wajib terpenuhi oleh pasangan calon. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Kemudian ia menegaskan pentingnya semua pihak. Terutama pasangan calon dan tim kampanye, untuk memahami peraturan terkait dana kampanye. Serta memastikan laporan tersebut tersampaikan dengan benar dan tepat waktu.
“Regulasi mengenai dana kampanye harus terpahami secara mendalam oleh setiap pasangan calon dan timnya. Karena pelaporan dana ini menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi selama masa kampanye,” katanya.
Pengawasan
Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Buchori mengatakan. Kampanye pemilihan bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon. Namun, dalam pelaksanaan kampanye, terdapat beberapa larangan yang harus diikuti.
Misalnya, kampanye tidak boleh terlaksana pada tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan fasilitas milik pemerintah. Selain itu, kampanye juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, kantor pemerintah, dan sarana mobilitas lainnya.
“Pelanggaran terhadap aturan kampanye bisa beragam. Mulai dari pemasangan alat peraga pada tempat yang tidak diperbolehkan hingga politik uang dan kampanye luar jadwal. Hal ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan kampanye berjalan sesuai aturan,” kata Imam.
Kemudian Bawaslu juga memberikan perhatian khusus terhadap isu politik uang. Dan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye. Untuk itu, Bawaslu bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah guna mencegah potensi pelanggaran. Termasuk melalui pengawasan ketat terhadap penggunaan dana kampanye.
Selanjutnya Imam berharap pada tahapan kampanye Pilkada 2024. tidak hanya menjadi ajang bagi pasangan calon untuk memaparkan visi dan misi mereka. Tetapi juga menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
“Transparansi dalam penggunaan dana kampanye dan pengamanan yang maksimal. Harapannya dapat menciptakan iklim kampanye yang kondusif dan damai,” kata Imam.