• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Sabtu, 18/10/2025 06:26
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU-Bawaslu Lampung Matangkan Tahapan Kampanye

KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung bersiap menghadapi tahapan kampanye calon kepala daerah.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
18/09/24 - 20:05
in Lamban Pilkada, Politik
A A
Pilkada Serentak 2024. Dok

Pilkada Serentak 2024. Dok

Bandar Lampung (Lampost.co) – KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung bersiap menghadapi tahapan kampanye calon kepala daerah. Para calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota akan bertarung merebut simpati masyarakat.

 

Sementara, KPU Provinsi Lampung saat ini masih menunggu PKPU Kampanye dari KPU RI. Regulasi itu sebagai dasar hukum pelaksanaan kampanye para calon kepala daerah.

 

“PKPU menunggu diundangkan. Tapi regulasi kampanye pada UU No. 10 tahun 2016 serta arah kebijakan KPU RI dalam kampanye sudah tersampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, stakeholder dan lesion officer bakal pasangan calon,” ujar Erwan, Kamis, 18 September 2024.

Baca Juga : 

https://lampost.co/politik/jelang-kampanye-kemen-panrb-dan-bkn-kawal-netralitas-asn/

Kemudian saat ini KPU sedang membuka masukan dan tanggapan masyarakat. Hal itu dari hasil verifikasi syarat calon para kandidat hingga 18 September 2024. Sebelumnya, para kandidat telah memenuhi syarat. Nantinya, penetapan calon akan terumumkan pada 22 september 2024. Kemudian pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 september 2024.

 

Selanjutnya Erwan mengatakan, pelaksanaan kampanye mulai  25 September hingga 23 November 2024. Karena itu, KPU Lampung dan KPU 15 Kabupaten/Kota sudah berkoordinasi. Hal itu untuk mempersiapkan pelaksanaan kampanye dan sudah menggelar bimbingan teknis.

 

Kemudian ia mengatakan salah satu tujuan bimtek dan kesiapan penyelenggara untuk memastikan penggunaan dana kampanye transparan dan akuntabel. Sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas aliran dana yang tergunakan selama masa kampanye.

Baca Juga :

https://lampost.co/politik/pkpu-kampanye-dan-dana-kampanye-segera-diundangkan/

Selanjutnya ia mengatakan pelaporan dana kampanye terdiri dari tiga tahap yang wajib terpenuhi oleh pasangan calon. Pertama, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Kedua, Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Ketiga, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

 

Kemudian ia menegaskan pentingnya semua pihak. Terutama pasangan calon dan tim kampanye, untuk memahami peraturan terkait dana kampanye. Serta memastikan laporan tersebut tersampaikan dengan benar dan tepat waktu.

 

“Regulasi mengenai dana kampanye harus terpahami secara mendalam oleh setiap pasangan calon dan timnya. Karena pelaporan dana ini menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi selama masa kampanye,” katanya.

 

Pengawasan

 

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Imam Buchori mengatakan. Kampanye pemilihan bertujuan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon. Namun, dalam pelaksanaan kampanye, terdapat beberapa larangan yang harus diikuti. 

 

Misalnya, kampanye tidak boleh terlaksana pada tempat ibadah, rumah sakit, lembaga pendidikan, dan fasilitas milik pemerintah. Selain itu, kampanye juga tidak boleh menggunakan fasilitas negara seperti mobil dinas, kantor pemerintah, dan sarana mobilitas lainnya.

 

“Pelanggaran terhadap aturan kampanye bisa beragam. Mulai dari pemasangan alat peraga pada tempat yang tidak diperbolehkan hingga politik uang dan kampanye luar jadwal. Hal ini menjadi fokus pengawasan Bawaslu untuk memastikan setiap tahapan kampanye berjalan sesuai aturan,” kata Imam. 

 

Kemudian Bawaslu juga memberikan perhatian khusus terhadap isu politik uang. Dan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye. Untuk itu, Bawaslu bekerja sama dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah guna mencegah potensi pelanggaran. Termasuk melalui pengawasan ketat terhadap penggunaan dana kampanye.

 

Selanjutnya Imam berharap pada tahapan kampanye Pilkada 2024. tidak hanya menjadi ajang bagi pasangan calon untuk memaparkan visi dan misi mereka. Tetapi juga menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

 

“Transparansi dalam penggunaan dana kampanye dan pengamanan yang maksimal. Harapannya dapat menciptakan iklim kampanye yang kondusif dan damai,” kata Imam.

Tags: BAWASLUBupatiDana KampanyeErwan BustamiGubernurImam BuchoriKAMPANYEKPULAMPUNGPILKADAWakil BupatiWakil GubernurWakil WalikotaWALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Muncul Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Eksekutif dan Legislatif Pasca Putusan MK Pemisahan Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Muncul wacana adanya perpanjangan masa jabatan untuk kepala daerah (eksekutif) dan anggota DPRD (legislatif). Dorongan ini...

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung bersama Pegiat Ruang Demokrasi, Wendy Melfa saat Seminar Nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pemilu Legislatif Rumit, Masyarakat Dipaksa Memilih Tanpa Mengenal Caleg

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung membenarkan pemilihan anggota legislatif (Pileg) di...

Seminar nasional tentang "Konstitusionalitas Pemisahan Pemilu : Tantangan Legislasi dan Implementasi di Indonesia” di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Selasa, 14 Oktober 2025. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Pilkades Didorong Masuk Rezim UU Pemilu

byTriyadi Isworoand1 others
14/10/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) didorong masuk ke dalam rezim Undang-Undang Pemilu. Nantinya regulasi tersebut mengatur...

Load More

Berita Terbaru

skuad persib bandung
Bola

Persib Kembali ke Jalur Kemenangan Usai Tekuk PSBS Biak

byMedcomand1 others
18/10/2025

Sleman (Lampost.co)—Persib Bandung tanpa ampun menghancurkan tuan rumah PSBS Biak tiga gol tanpa balas, Jumat (17/10/2025). Hasil itu terjadi pada lanjutan...

Read moreDetails
skuad persita

Persita Tangerang Libas PSIM Yogyakarta 4-0

18/10/2025
Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung Sinergi Perkuat Komunikasi Publik Program MBG

Kemenkomdigi dan Pemprov Lampung Sinergi Perkuat Komunikasi Publik Program MBG

18/10/2025
Jota-Joti Camp 2025 Momentum Pramuka Lampung Bangkit di Era Digital

Jota-Joti Camp 2025 Momentum Pramuka Lampung Bangkit di Era Digital

18/10/2025
YLKI Minta Pemerintah Bertindak Cepat Stabilkan Harga Kedelai

YLKI Minta Pemerintah Bertindak Cepat Stabilkan Harga Kedelai

17/10/2025
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.