Bandar Lampung (Lampost.co) – KPU Provinsi Lampung membuka pendaftaran pemantau Pilkada sejak 27 Februari—16 November 2024. Untuk diketahui bahwa KPU RI telah menerbitkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut juga memuat tahapan dan jadwal. “Jadi untuk pemantau Pilkada sudah kami buka, silahkan yang ingin mendaftar, bisa langsung ke Kantor KPU,” ujar Komisioner KPU Lampung Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Antoniyus Cahyalana, Kamis, 29 Februari 2024.
Persyaratan pemantau pemilihan kepala daerah (Pilkada) bagi yang ingin mendaftar yaitu, berbadan hukum. Lalu bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas. Selain itu, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi Lampung sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
“Juga harus menyiapkan sejumlah kelengkapan dokumen. Kami berharap partisipasi masyarakat, khususnya dalam rangka mengawal jalannya Pilkada serentak 2024,” kata dia.
Adapun tahapan dan jadwal Pilkda yaitu pengumuman pendaftaran berlangsung pada 24–26 Agustus 2024. Kemudian penelitian persyaratan calon pada 27–29 Agustus 2024. Selanjutnya pelaksanaan kampanye pada 25 September 2024–23 November 2024. Lalu pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
“Kami siap mengikuti dan melaksanakan ketentuan yang sudah KPU RI keluarkan, termasuk dalam tahapan Pilkada,” kata dia.
Dia menjelaskan dalam setiap tahapan Pilkada, biasanya terdapat petunjuk teknis yang lebih spesifik. Seperti surat edaran KPU RI dan hal lainnya. Oleh karena itu, setiap tahapan Pilkada, nantinya akan berjalan berdasarkan instruksi dari KPU RI.