andar Lampung (Lampost.co) – Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin menjelaskan status Calon Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah yang kena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rohidin, dapat terpilih dalam Pilkada 2024 dan bakal terlantik jika menang. Tetapi ia akan langsung berhenti apabila ia berstatus terpidana saat pelantikan.
Sementara itu, Rohidin Mersyah merupakan calon Gubernur Bengkulu nomor urut 2 sekaligus petahana. Ia sebagai tersangka oleh KPK bersama tujuh orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024.
Kemudian Afif menjelaskan selama Rohidin masih berstatus tersangka. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 17 Tahun 2024. Masyarakat masih dapat memilihnya saat pemungutan suara, bila menjadi gubernur terpilih jika menang pilkada, dan dilantik sebagai gubernur.
Baca Juga :
https://lampost.co/hukum/kpk-pulangkan-lima-orang-yang-terjerat-ott-gubernur-bengkulu/
“Dasarnya merujuk pada Pasal 163 ayat 6, 7, dan 8 Undang-Undang Pilkada,” kata Ketua KPU RI, Senin, 25 November 2024.
Selanjutnya Pasal 163 ayat (6) UU Pilkada mengatur.: “Dalam hal calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan. Yang bersangkutan tetap terlantik menjadi gubernur dan/atau wakil gubernur”.
.
Kemudian, Pasal 163 ayat (7) dan ayat (8) UU Pilkada mengatur. Jika ada calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur terpilih sebagai terpidana saat acara pelantikan. Maka ia tetap terlantik dan langsung berhenti saat itu juga.
Sementara itu, Pasal 16 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 mengatur teknis pemungutan suara manakala ada pasangan calon yang berstatus sebagai terpidana. Dalam ketentuan itu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota mengumumkan status terpidana calon kepala daerah tersebut. kepada KPPS melalui PPK dan PPS. Pengumuman itu dapat tersampaikan lewat papan pengumuman pada TPS dan secara lisan dalam jangka waktu 29 hari.
“Ketentuan Pasal 16 tadi, ketika status hukum calon kepala daerah sudah terpidana, kalau belum maka pasal ini tidak terpakai,” kata Mochamad Afifuddin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka dan menyita Rp.7 miliar dalam OTT kasus pemerasan dan gratifikasi pada lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Rohidin tertetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Sekretaris Daerah Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca.
Kemudian tiga tersangka itu langsung masuk Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Jakarta. selama 20 hari ke depan, terhitung sejak ketiganya sebagai tersangka. Tiga tersangka itu terjerat Pasal 12E dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah terubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP.