Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal terlaksanakan 13 Maret 2025. “Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin, Jumat, 20 Desember 2024.
Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor. 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 mulai 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk walikota dan bupati.
Kemudian hal ini membuat pelantikan kepala daerah hasil pilkada harus mundur. Karena ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun sampai saat ini belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan meski ada perubahan jadwal MK.
Selanjutnya Afif menilai tanggal 13 Maret yang tersampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara pada MK. “Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu terlaksanakan pada awal Februari. Maka saat itu terlaksanakan, dismissal belum ada putusan. Proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujarnya.
Aturan MK
Sebelumnya, Kamis, 19 Desember 2024, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Kemungkinan terlaksanakan pada Maret 2025. Ini sebagai dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada pada MK. “Kira-kira Maret,” tambah Bima.
Selanjutnya ia menegaskan pelantikan kepala daerah harus terlaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan. “Nah, karena itu nggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
“Karena kan harus kami hitung juga. Ada daerah yang memang tidak mengajukan gugatan. Ada daerah yang mengajukan gugatan, ada daerah yang PSU atau pemungutan suara ulang. Nah ini kami harus rencanakan semuanya, nggak bisa terpisah,” kata Wamendagri Bima Arya.
Kemudian ia menjelaskan bahwa koordinasi tersebut terlaksanakan melalui rapat-rapat secara intensif dengan MK maupun KPU. Sementara itu, ia mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dapat terlaksanakan secara serentak, seperti pelaksanaan pemilihannya.
“Ya tidak mungkin kita menunggu sampai semuanya selesai karena cukup banyak yang tidak ada masalah ya,” ujarnya.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa bila pelantikan dilakukan serentak maka akan berdampak pada masa pemerintahan kepala daerah tersebut. “Artinya, kalau menunggu itu hitungannya bisa hilang 3-4 bulan. Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan,” jelasnya.