• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Senin, 01/09/2025 03:29
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

KPU Sebut Pelantikan Kepala Daerah Idealnya 13 Maret 2025

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal terlaksanakan 13 Maret 2025

Triyadi IsworoAntaranewsbyTriyadi IsworoandAntaranews
20/12/24 - 18:02
in Lamban Pilkada, Nasional, Politik
A A
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

Jakarta (Lampost.co) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin mengatakan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 paling ideal terlaksanakan 13 Maret 2025. “Tahapan MK-nya, idealnya memang setelah 13 Maret,” kata Afifuddin, Jumat, 20 Desember 2024.

 

Sebagai informasi, Peraturan Presiden Nomor. 80 Tahun 2024 menetapkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 mulai 7 Februari 2025 untuk gubernur dan 10 Februari 2025 untuk walikota dan bupati.

 

Kemudian hal ini membuat pelantikan kepala daerah hasil pilkada harus mundur. Karena ada perubahan jadwal penanganan perkara pilkada oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun sampai saat ini belum ada aturan terbaru terkait tanggal pelantikan meski ada perubahan jadwal MK.

 

Selanjutnya Afif menilai tanggal 13 Maret yang tersampaikannya hanya berdasarkan perkiraan sesuai dengan waktu penanganan perkara pada MK. “Kalau lihat gugatan sekarang, itu lebih dari 300, Bapak-Ibu. Kalau tetap bayangan saya, itu terlaksanakan pada awal Februari. Maka saat itu terlaksanakan, dismissal belum ada putusan. Proses-proses sidang pendahuluan masih baru berlangsung, mungkin baru pembuktian,” ujarnya.

Aturan MK

Sebelumnya, Kamis, 19 Desember 2024, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menyampaikan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. Kemungkinan terlaksanakan pada Maret 2025. Ini sebagai dampak dari perubahan aturan MK, yakni mundurnya jadwal penanganan perkara Pilkada pada MK. “Kira-kira Maret,” tambah Bima.

 

Selanjutnya ia menegaskan pelantikan kepala daerah harus terlaksanakan secara serentak. Sebab, masa pemerintahan nantinya harus berjalan secara bersamaan. “Nah, karena itu nggak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,” katanya.

 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkoordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK). Dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna memastikan jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

 

“Karena kan harus kami hitung juga. Ada daerah yang memang tidak mengajukan gugatan. Ada daerah yang mengajukan gugatan, ada daerah yang PSU atau pemungutan suara ulang. Nah ini kami harus rencanakan semuanya, nggak bisa terpisah,” kata Wamendagri Bima Arya.

 

Kemudian ia menjelaskan bahwa koordinasi tersebut terlaksanakan melalui rapat-rapat secara intensif dengan MK maupun KPU. Sementara itu, ia mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dapat terlaksanakan secara serentak, seperti pelaksanaan pemilihannya.

 

“Ya tidak mungkin kita menunggu sampai semuanya selesai karena cukup banyak yang tidak ada masalah ya,” ujarnya.

 

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa bila pelantikan dilakukan serentak maka akan berdampak pada masa pemerintahan kepala daerah tersebut. “Artinya, kalau menunggu itu hitungannya bisa hilang 3-4 bulan. Nanti akan berdampak pada selesainya masa jabatan,” jelasnya.

Tags: 10 Februari 202513 Maret 20257 Februari 2025BupatiGubernurKetuaKomisi Pemilihan Umum Republik Indonesiakpu riMochammad Afifuddinpelantikan kepala daerahPeraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024Pilkada Serentak 2024WALIKOTA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen. Dok DPR RI

Golkar Nonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir sebagai anggota DPR. Keputusan tersebut...

Tangkapan layar- Presiden Prabowo Subianto (enam kiri) didampingi Presiden Ke-5 RI yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (tujuh kiri) dan elit politik lainnya saat memberikan pernyataan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).

Presiden Prabowo Ajak Elit Politik Peka dan Berpihak Kepentingan Rakyat

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Presiden RI Prabowo Subianto bertemu dengan sejumlah pimpinan lembaga negara dan partai politik untuk membahas perkembangan situasi...

Sekretaris Jenderal PAN Viva Yoga Mauladi, menyampaikan keterangan pers Minggu, 31 Agustus 2025. Dok Instagram PAN @amanatnasional

PAN Nonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI

byTriyadi Isworoand1 others
31/08/2025

Jakarta (Lampost.co) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.