Pringsewu (Lampost.co)--KPU Pringsewu telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu. Kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda, mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi KPU Pringsewu ke MK.
Laporan ini diajukan ke Bawaslu Provinsi Lampung pada Jumat, 6 Desember 2024, dan telah terlimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Pringsewu setelah nyata memenuhi syarat formil dan materiil.
Laporan ke Bawaslu Provinsi Lampung dengan nomor laporan 1183.1/PP.01.01/K.LA/12/2024, terkait dugaan pelanggaran pemilihan. Yakni soal pelanggaran administrasi yang KPU Pringsewu.
Baca Juga: MK Terima 115 Gugatan Pilkada 2024, Ada Pesawaran, Pesbar, Mesuji, dan Tuba
Selain itu, Kuasa hukum paslon nomor urut 2, Satria Prayoga dan Mona Tiara Putri, mengatakan bahwa pihaknya juga melakukan upaya hukum. Yakni berupa dugaan pelanggaran Administrasi dan Langkah Hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) Terkait perselisihan hasil pemungutan suara.
Yoga sapaan akrabnya, menyatakan mereka memiliki bukti kuat terkait dugaan pelanggaran administrasi paslon nomor urut 1, paslon nomor urut 3, dan paslon nomor urut 4, oleh penyelenggara pemilu. Menurutnya, upaya ini untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional paslon nomor urut 2.
Pengajuan Gugatan ke MK
Selain melapor ke Bawaslu, pihak kuasa hukum juga telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pemilihan ke MK pada Senin, 9 Desember 2024. Gugatan ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 85/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2024, yang mengacu pada Pasal 157 ayat 5 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Kuasa hukum Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda itu, berharap agar proses hukum ini dapat berjalan adil dan menghasilkan keputusan maksimal. Terutama dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka mengajak masyarakat Pringsewu untuk terus mendorong tegaknya demokrasi dan keadilan dalam proses ini.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan paslon nomor urut 2 dalam memastikan integritas proses pilkada di Pringsewu. Keputusan dari Bawaslu dan MK akan menjadi penentu penyelesaian sengketa ini. Kami berharap kepada tim pemeriksa, baik yang memeriksa pelanggaran administrasi, TSM dan lainnya dapat diputuskan seadil-adilnya,” kata Yoga. (R10)








