Bandar Lampung (Lampost.co) – Pelantikan kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 menunggu keputusan pemerintah pusat. Saat ini KPU Lampung dan 10 kabupaten/kota sudah menetapkan kepala daerah terpilih. Sementara 5 kabupaten lain menunggu hasil sengketa PHP Pilkada Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun 5 pasangan kepala daerah yang mengajukan sengketa itu yakni Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali (Pesawaran). Septi Heri Agusnaeni dan Ade Abdul Rochim (Pesisir Barat). Suprapto dan Fuad Amrulloh (Mesuji). Hendriwansyah dan Danial Anwar (Tuba). Adi Erlansyah dan Hisbullah Huda (Pringsewu).
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan pelantikan kepala daerah terpilih merupakan kewenangan pemerintah daerah maupun pusat. “Jadwal pelantikan kewenangan pemerintah,” ujarnya Erwan, Senin, 13 Januari 2025.
Baca Juga :
https://lampost.co/lampung-memilih/pelantikan-kepala-daerah-maret-2025-agar-serentak/
Kemudian ia mengatakan, jadwal pelantikan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor. 80 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah.
Berdasarkan Perpres tersebut pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terdapat sengketa pada Mahkamah Konstitusi (MK) telah ditetapkan. Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur pada 7 Februari 2025 Sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada 10 Februari 2025.
Namun menurut Erwan, terdapat wacana perubahan pada tingkat pusat. Akan tetapi, KPU Provinsi Lampung dan KPU kabupaten/kota hanya memiliki kegunaannya menyampaikan surat keputusan (SK) penetapan calon terpilih kepada DPRD. Dan pihaknya sudah melakukannya.
“Selanjutnya DPRD memiliki waktu dalam 5 hari kerja menyampaikan kepada Presiden melalui Mendagri. Seperti yang tertuang dalam pasal 160A UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” katanya.
Menunggu Pusat
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung masih menunggu informasi lebih lanjut mengenai pelantikan kepala daerah periode 2025-2030 dari pemerintah pusat.
Hal tersebut tersampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Prov Lampung, Binarti Bintang. Ia mengatakan, Pemprov Lampung masih mengacu kepada Perpres 80 tahun 2024. Sehingga, pelantikan masih terjadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2025
Baca Juga :
https://lampost.co/nasional/pelantikan-kepala-daerah-terpilih-diundur-jadi-maret-2025/
“Sampai saat ini kita masih berpatokan pada tanggal 7 Februari 2025,” ujarnya.
Kemudian ia mengatakan belum ada perpres terbaru terkait penjadwalan pelantikan kepala daerah. “Karena belum ada Perpres terbaru yang mengatur pembaruan tanggal pelantikan Gubernur/Wakil Gubernur,” katanya.
11 Kepala Daerah Terpilih asal Lampung sudah ditetapkan KPU:
- Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung: Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela.
- Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung: Eva Dwiana dan Deddy Amarullah.
- Walikota dan Wakil Walikota Metro: Bambang Santoso dan M Rafieq Adi Pradana.
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat: Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan: Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar.
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah: Ardito Wijaya dan I Komang Koheri.
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur: Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.
- Bupati dan Wakil Bupati Lampung Utara: Hamartoni Ahadis dan Romli.
- Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus: Moh Saleh Asnawi dan Agus Suranto.
- Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Barat: Novriwan Jaya dan Nadirsyah.
- Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan: Ali Rahman dan Ayu Asalasiyah.