Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024–2029 resmi membuka pendaftaran. Sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi oleh para peserta. Salah satunya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Anggota Tim Seleksi Achmad Moelyono mengatakan, terkait ancaman tersebut, dihitung dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika seseorang di sidang dalam perkara pidana. “Jadi berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, kalau masih di bawah itu, ya bisa,” ujarnya, Senin, 22 Juli 2024, si Hotel Horison.
Selain itu, calon peserta belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Penghitungan 2 kali masa jabatan berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.
Baca juga: Pj Kepala Daerah di Lampung Diprediksi Tidak Ada yang Maju Pilkada
Penghitungan 2 kali masa jabatan, meliputi: telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
Terhadap hal tersebut, Moelyono akan mengkaji hal tersebut bersama tim seleksi. Saat ini ada dua Komisioner KPU Provinsi Lampung yang menjabat sudah dua periode. Namun pada periode pertama belum menjabat lebih dari 2,5 tahun. Hal tersebut dikarenakan Erwan Bustami dan Antoniyus Cahyalana dilantik sebagai Anggota KPU Tambahan periode 2024–2029, pada 16 Agustus 2018, dan belum sampai 2,5 tahun ketika menjabat di periode pertama.
“Kalau kajian pribadi saya, mereka belum (1 periode penuh), tapi nanti tetap dikaji bersama tim,” Katanya.
Selain persyaratan tersebut, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana di hitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.
Penghitungan 2 kali masa jabatan, meliputi: telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama. Telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut. Atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
Calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah kena Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update