Persyaratan Ikut Seleksi Anggota KPU Lampung Tidak Boleh Pernah Dituntut Pidana 5 Tahun

Editor Denny, Penulis Asrul Septian Malik
Senin, 22 Juli 2024 15.11 WIB
Persyaratan Ikut Seleksi Anggota KPU Lampung Tidak Boleh Pernah Dituntut Pidana 5 Tahun
Tim Sel Calon Anggota KPU Provinsi Lampung, saat memaparkan persyaratan dan timeline seleksi, Senin, 22 Juli 2024. (Foto: Lampost.co/asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi Lampung periode 2024–2029 resmi membuka pendaftaran. Sejumlah persyaratan pun harus dipenuhi oleh para peserta.  Salah satunya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Anggota Tim Seleksi Achmad Moelyono mengatakan, terkait ancaman tersebut, dihitung dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika seseorang di sidang dalam perkara pidana. “Jadi berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum, kalau masih di bawah itu, ya bisa,” ujarnya, Senin, 22 Juli 2024, si Hotel Horison.

Selain itu, calon peserta belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Penghitungan 2 kali masa jabatan berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.

Baca juga: Pj Kepala Daerah di Lampung Diprediksi Tidak Ada yang Maju Pilkada

Penghitungan 2 kali masa jabatan, meliputi: telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

Terhadap hal tersebut, Moelyono akan mengkaji hal tersebut bersama tim seleksi. Saat ini ada dua Komisioner KPU Provinsi Lampung yang menjabat sudah dua periode. Namun pada periode pertama belum menjabat lebih dari 2,5 tahun. Hal tersebut dikarenakan Erwan Bustami dan Antoniyus Cahyalana dilantik sebagai Anggota KPU Tambahan periode 2024–2029, pada 16 Agustus 2018, dan belum sampai 2,5 tahun ketika menjabat di periode pertama.

“Kalau kajian pribadi saya, mereka belum (1 periode penuh), tapi nanti tetap dikaji bersama tim,” Katanya.

Adapun tahapan seleksi yakni :

  1. Pendaftaran 22 Juli 2 Agustus 2024
  2. Pengumuman hasil administrasi 17–19 Agustus 2024
  3. Seleksi tertulis dan psikologi 27 Agustus — 30 September 2024
  4. Pengumuman hasil tertulis dan psikologi 31 Agustus — 2 September 2024.
  5. Test kesehatan 3–7 September 2024
  6. Wawancara 8–12 September 2024
  7. Pengunguman hasil seleksi 17–19 September 2024.

Berikut Calon Anggota KPU Provinsi Lampung Periode 2024-2029:

  1. warga negara Indonesia,
  2. pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun:
  3. setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil:
  5. memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian:
  6. berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
  7. berdomisili di wilayah provinsi Lampung yang di buktikan dengan e-KTP
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon:
  10. mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon:
  11. bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang di buktikan dengan surat pernyataan:
  12. tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih:
  13. bersedia bekerja penuh waktu, yang di buktikan dengan surat pernyataan:
  14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih: dan
  15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

2 Kali

Selain persyaratan tersebut, calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana di hitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2,5 tahun pada setiap masa jabatan.

Penghitungan 2 kali masa jabatan, meliputi: telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama. Telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut. Atau telah 2 kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

Calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah kena Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI