Bandar Lampung (Lampost.co) — Pj Kepala Daerah di Lampung nampaknya tidak ada yang maju sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada), pada Pilkada serentak 2024. Sebab, hingga saat ini, tidak ada yang mengajukan pergantian atau mundur dari jabatan Pj.
“Sampai sekarang tidak ada yang mengajukan pergantian Pj, atau mundur dari Pj,” ujar Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung Koharudin, Senin, 22 Juli 2024.
Sebelumnya, Pejabat (Pj) Kepala Daerah yang ingin maju dalam Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung, harus mengajukan surat mundur dari jabatannya dengan batas waktu yang ditentukan.
Baca juga: Persyaratan Ikut Seleksi Anggota KPU Lampung Tidak Boleh Pernah Dituntut Pidana 5 Tahun
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, mereka tidak berstatus sebagai Pj. Erwan menyebutkan Kemendagri menyebutkan, 40 hari sebelum pencalonan harus mengajukan surat mengundurkan diri. Pendaftaran calon kepala daerah menurut PKPU 2 Tahun 2024 dimulai pada 27–29 Agustus 2024.
“Ini kewenangan pemerintah, Mendagri sudah menyampaikan, 40 hari mundur, dan itu kan (17 Juli 2024),” ujar Erwan Bustami, 18 Juli 2024.
Selain itu, pasal 14 ayat (1) huruf P PKPU 8 Tahun 2024 juga disebutkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.
Adapun kebijakan Kemendagri yang disebut Erwan Bustami berdasarkan surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol. Tomsi Tohir.
Saat ini ada 7 Kabupaten yang dijabat oleh Pj, yakni Pringsewu Marindo Kurniawan, Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan, Tulang Bawang Barat M. Firsada, Febrizal Levi Mesuji, Lampung Barat Nukman, Lampung Utara Aswarodi, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan. Kemudian Samsudin menjabat Pj Gubernur Lampung.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update