Pj Kepala Daerah di Lampung Diprediksi Tidak Ada yang Maju Pilkada

Editor Denny, Penulis Asrul Septian Malik
Senin, 22 Juli 2024 15.15 WIB
Pj Kepala Daerah di Lampung Diprediksi Tidak Ada yang Maju Pilkada
Ilustrasi. (Foto: Dok. Lampost)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Pj Kepala Daerah di Lampung nampaknya tidak ada yang maju sebagai Calon Kepala Daerah (Cakada), pada Pilkada serentak 2024. Sebab, hingga saat ini, tidak ada yang mengajukan pergantian atau mundur dari jabatan Pj.

“Sampai sekarang tidak ada yang mengajukan pergantian Pj, atau mundur dari Pj,” ujar  Kerjasama Pejabat Negara dan Legislatif Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung Koharudin, Senin, 22 Juli 2024.

Sebelumnya,  Pejabat (Pj) Kepala Daerah yang ingin maju dalam Pilkada serentak 2024 di Provinsi Lampung, harus mengajukan surat mundur dari jabatannya dengan batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Persyaratan Ikut Seleksi Anggota KPU Lampung Tidak Boleh Pernah Dituntut Pidana 5 Tahun

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, mereka tidak berstatus sebagai Pj.  Erwan menyebutkan Kemendagri menyebutkan, 40 hari sebelum pencalonan harus mengajukan surat mengundurkan diri. Pendaftaran calon kepala daerah menurut PKPU 2 Tahun 2024 dimulai pada 27–29 Agustus 2024.

“Ini kewenangan pemerintah, Mendagri sudah menyampaikan, 40 hari mundur, dan itu kan (17 Juli 2024),” ujar Erwan Bustami, 18 Juli 2024.

Selain itu, pasal 14 ayat (1) huruf P PKPU 8 Tahun 2024 juga disebutkan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati  dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon  Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.

Adapun kebijakan Kemendagri yang disebut Erwan Bustami berdasarkan surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024.

Dalam surat tersebut dipaparkan beberapa poin yakni :

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ditegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
  1. Sesuai lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pendaftaran pasangan calon adalah tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.
  1. Dalam rangka menjamin hak seluruh warga negara dan merujuk pada keterangan angka 1 dan angka 2 di atas, terhadap Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali kota yang akan mencalonkan diri pada kontestasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, agar administrasi pengunduran dirinya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekjen Kemendagri Komjen Pol. Tomsi Tohir.

Saat ini ada 7 Kabupaten yang dijabat oleh Pj, yakni Pringsewu Marindo Kurniawan, Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan, Tulang Bawang Barat M. Firsada, Febrizal Levi Mesuji, Lampung Barat Nukman, Lampung Utara Aswarodi, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan. Kemudian Samsudin menjabat Pj Gubernur Lampung.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI