IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 07/04/2026 12:22
Jendela Informasi Lampung
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Jendela Informasi Lampung
Home Lamban Pilkada

Pj Gubernur Lampung Samsudin Siap Terima Sanksi Jika Tak Netral 

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin siap menerima sanksi jika melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Triyadi IsworoAsrul SeptianbyTriyadi IsworoandAsrul Septian
20/06/24 - 18:40
in Lamban Pilkada, Lampung, Politik
A A
Pj Gubernur Lampung Samsudin didampingi Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto saat diwawancarai di Mahan Agung, Kamis, 20 Juni 2024. (Foto: Lampost.co/Asrul)

Pj Gubernur Lampung Samsudin didampingi Sekretaris Daerah Lampung, Fahrizal Darminto saat diwawancarai di Mahan Agung, Kamis, 20 Juni 2024. (Foto: Lampost.co/Asrul)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin siap menerima sanksi jika melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 27 November 2024 mendatang.
.
Samsudin mengatakan, dalam peraturan sudah jelas. Jika melanggar tentunya akan ada sanksi. “Itulah komitmen kami dalam melaksanakan undang-undang,” ujar Samsudin pada agenda serah terima jabatan di Mahan Agung, Kamis, 20 Juni 2024.
.
Kemudian Samsudin menyebutkan, sebagai Pj Gubernur dan juga ASN. Maka harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitupun jajaran ASN lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan 15 Kabupaten/Kota lainnya.
.
Baca Juga : https://lampost.co/politik/pj-gubernur-samsudin-siap-jaga-suasana-kondusif-pilkada-lampung/
.
“Kami ketahui bersama, semua itu ada aturannya, kita harus jujur dan adil,” katanya.
.
Selanjutnya Samsudin mengatakan, ketika menjabat sebagai Pj Gubernur Lampung bertepatan dengan tahun politik. Oleh sebab itu, ia berharap pelaksanaan pilkada bisa berjalan kondusif dan harmonis.
.
“Walaupun saat perjalanan ada calon-calon yang sudah menyamapaikan visi misi. Tapi semua itu saudara kita, pada akhirnya semua harus berjalan baik untuk kepentingan Lampung yang maju dan berkembang, ” Katanya.
.
Ia berharap bisa bekerjasama dengan Forkopimda, DPRD Lampung, Walikota dan Bupati serta instrumen masyarakat. “Karenanya, semua itu harus bersama,” katanya.
.
Sementara itu, dalam Pasal 71 UU 10 tahun 2016. Berbunyi pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Apalagi Pj yang merupakan pejabat daerah.
.
Kemudian terdapat unsur pidana pada pasal 188 UU 10 tahun 2016 tersebut. Berbunyi setiap pejabat negara, pejabat ASN, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar mendapat sanksi. Sanksinya pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Tags: Fahrizal Darmintonetralitas ASNPILKADAPj gubernur lampungSamsudinSekda
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

Daya Beli Menurun, Pelaku UMKM di Persit Keluhkan Penurunan Omzet

byRicky Marly
06/04/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lesunya kondisi ekonomi mulai dirasakan secara nyata oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)...

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

Mahasiswa Dituntut Kritis Jalankan Fungsi Kontrol Pemerintah, Namun Tetap Santun

byAsrul Septianand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)--Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menekankan mahasiswa untuk menjaga fungsi kontrol sosial secara intelektual. Ia mengatakan hal...

Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

Gubernur Sebut Bonus Demografi Lampung 71% Usia Angkatan Kerja

byAsrul Septianand1 others
06/04/2026

Bandar Lampung (lampost.co)-- Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyoroti pentingnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) saat ini. Ia mengatakan Provinsi...

Berita Terbaru

Iran melaporkan menembak jatuh dua pesawat tempur, yaitu A-10 Warthog dan F-15E Strike Eagle. Foto: Wikipedia
Internasional

Iran Jatuhkan 2 Jet Tempur AS, Misi Penyelamatan Dramatis Picu Ketegangan Besar

byEffran
07/04/2026

Teheran (Lampost.co) -- Konflik antara Iran dan Amerika Serikat kembali memanas. Insiden terbaru terjadi saat Iran menembak jatuh dua pesawat tempur...

Read moreDetails
BBM nonsubsidi. (Dok. Lampost.co)

Harga BBM Mau Naik? Bahlil Bocorkan Jenis yang Berpotensi Terdampak

07/04/2026
Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Alman Putra, resmi dilaporkan balik warga yang sebelumnya ia polisikan.

Drama Roti MBG Berulat Memanas, Warga di Lombok Tengah Balik Laporkan Kepala SPPG

07/04/2026
Ilustrasi harga emas hari ini jenis Logam Mulia batangan.

Harga Emas Hari Ini 7 April 2026 Naik Tipis, Berikut Rincian Lengkapnya

07/04/2026
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab APBN Jebol Rp240,1 Triliun Awal 2026

07/04/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKBIS
  • PENDIDIKAN
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Mesuji
    • Tanggamus
    • Metro
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
    • Way Kanan
    • Pesisir Barat
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.