Jakarta (Lampost.co) – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan melakukan evaluasi terkait penggunaan senjata api oleh personel kepolisian. Hal ini sebagai tindak lanjut terjadinya kasus polisi tembak polisi pada Kepolisian Resor Solok Selatan, Sumatera Barat.
“Tentang antisipasi ke depan dan evaluasinya tim saat ini juga masih bekerja. Ada dukungan tim dari Mabes Polri, baik dari Divisi Propam, Itwasum, maupun Bareskrim. Semuanya akan mencari data dengan dukungan Kompolnas.” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Kemudian ia mengatakan data-data dan keterangan yang terkumpulkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Polri. Terkait aturan penggunaan senjata api oleh personel.
Baca Juga :
https://lampost.co/nasional/akp-dadang-dipecat-tidak-hormat-kasus-polisi-tembak-polisi/
“Nanti hasil evaluasi akan kita sampaikan. Pada intinya, (penggunaan senjata api oleh personel, red) secara standar operasional prosedur sudah terjalankan. Kemudian pelaksanaannya juga kita cek sudah sesuai prosedur,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Jumat, 22 November 2024. Terjadi kasus penembakan oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP. Dadang Iskandar yang mengakibatkan rekan seprofesinya Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan AKP. Ryanto Ulil Anshar meninggal dunia.
Kemudian atas perbuatannya, AKP. Dadang Iskandar terjerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.) Andri dalam jumpa pers pada Sabtu, 23 November 2024 mengatakan. Bahwa pasal pembunuhan berencana terpakai setelah mendalami kronologis serta keterangan para saksi.
Selain itu, AKP Dadang Iskandar juga terjerat dengan pasal lainnya, yakni Pasal 338 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Kemudian, pada Selasa ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi etika kepada AKP. Dadang, sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif. Berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, AKP Dadang tidak mengajukan banding atau dengan kata lain menerima putusan.