• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Kamis, 05/06/2025 04:59
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lamban Pilkada

Syarat Pencalonan Pilkada Diubah, PDIP Bisa Usung Paslon Sendiri di Jakarta

Denny ZY by Denny ZY
20/08/24 - 13:40
in Lamban Pilkada
A A
syarat pencalonan pilkada

Ilustrasi. (Foto: Dok. Lampost)

Jakarta (Lampost.co) — Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah (pilkada) lewat Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora, Selasa, 20 Agustus 2024. Dalam putusannya, MK mengurangi syarat minimal ambang batas parpol bisa mengusung kandidat di pilkada.

Meski tidak menjadi pokok permohonan, MK menyatakan Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada inkonstitusional. Beleid itu mengatur ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 20% jumlah kursi atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam DPRD.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan perolehan suara sah partai atau gabungan partai berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi atau kabupaten/kota.

Baca juga: Wabup Lamteng Harap Tidak Terjadi Situasi Darurat di Pilkada

Berikut ini putusan MK soal aturan terbaru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:

Untuk mengusulkan calon gubernur-wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 2-6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT 6-12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

 

Untuk mengusulkan calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT sampai 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 250-500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 500 ribu-1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk pada DPT lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Partai Buruh dan Partai Gelora melakukan uji materi Pasal 40 ayat (3) terkait ambang batas bagi partai atau gabungan partai dalam mengusung kandidat, yakni minimum 25% suara sah bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD. Menurut MK, pasal tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan ketentuan ambang batas sebelumnya membatasi pemenuhan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang telah memperoleh suara sah. Itu berimplikasi pada aspirasi partai politik untuk memperjuangkan hak-haknya lewat bakal calon kepala daerah yang akan diusung.

MK mengingatkan, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menghendaki adanya pilkada yang demokratis dengan membuka peluang kepada semua partai politik yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah. Pemberlakukan Pasal 40 ayat (3) secara terus-menerus, sambung Enny, mengancam demokrasi yang sehat.

Putusan ini diketok persis sepekan jelang pendaftaran Pilkada 2024. Lewat aturan anyar ini, berarti PDI Perjuangan (PDIP) yang mengantongi 15 kursi (threshold 14,01 persen) di DPRD Jakarta bisa melaju sendirian mengusung calon gubernur-wakil gubernur Jakarta.

Tags: mkPartai BuruhPartai GeloraPDIPPilgubPILKADA
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan paparan di Kota Padang, Sumatera Barat, Kamis (29/5/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Puluhan Kepala Daerah Terpilih Retret di IPDN

by Triyadi Isworo
29/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto ​​​​​​mengatakan bahwa sekitar 50 kepala daerah terpilih. Mereka...

Anggota KPU RI August Mellaz (kedua kiri) saat konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (26/5/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

KPU RI Sebut PSU di Mahakam Ulu, Palopo dan Pesawaran Aman

by Triyadi Isworo
26/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – KPU RI menyebut pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Kabupaten Mahakam Ulu; Kota Palopo;...

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dan jajaran, memantau pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran di TPS 002 Desa Bagelen, Kecamatan Gedongtataan, Sabtu, 24 Mei 2025. Foto: Putra Pancasila/Lampost.co

Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Pesawaran Bersiap Pleno di Tingkat Kabupaten

by Triyadi Isworo
25/05/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- KPU Provinsi Lampung melakukan supervisi terhadap proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran. Pelaksanaan PSU...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.