Bandar Lampung (Lampost.co) — KPU Provinsi Lampung belum menerima adanya masukan dan tanggapan dari masyarakat. Terhadap pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung.
Hal tersebut tersampaikan oleh Komisioner KPU Lampung Bidang Hukum dan Pengawasan, Warsito. Ia mengatakan, masukan dan tanggapan dari masyarakat mulai periode 15–18 september 2024. Namun memasuki hari kedua, Senin, 16 September 2024, belum ada satupun tanggapan dan masukan yang masuk. “Sampai saat ini belum, ” ujarnya, Senin, 16 September 2024.
Kemudian ia mengatakan masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait syarat calon. Seperti yang tertuang dalam PKPU No. 10 atas perubahan PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan. Seperti, keabsahan ijasah pendidikan, dan syarat calon lainnya.
Baca Juga :
https://lampost.co/lamban-pilkada/beradu-visi-misi-di-pilgub-lampung-2024/
“Jadi masukan dan tanggapan itu lebih kepada syarat calon,” katanya.
Selanjutnya, Warsito juga mengatakan masukan dan tanggapan bisa tersampaikan via Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan”. Kemudian bisa juga secara langsung datang langsung kepada kantor KPU Lampung.
Sebelumya KPU Lampung mengumumkan bahwa dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berstatus memenuhi syarat (MS). Dalam pengumuman KPU Lampung Nomor: 781/PL.02.2-Pu/18/2024 yang tertandatangani Ketua KPU Lampung Erwan Bustami. Status Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, serta Arinal Djunaidi dan Sutono bukan mantan terpidana dan hasil persyaratan administrasi para calon MS.
Verifikasi Faktual
Sementara itu, Bawaslu Provinsi Lampung turun melakukan verifikasi faktual. Kegiatan itu untuk mengecek syarat calon para pasangan calon gubernur Lampung. Salah satunya terkait keabsahan ijasah para kandidat.
Bahkan, Bawaslu langsung mendatangi kampus tempat keluarnya ijazah para kandidat, Rabu, 11 September 2024 kemarin. Seperti Universitas Trisakti Jakarta, Universitas Satyagama, dan Institut Pertanian Bogor. Proses ini untuk mengonfirmasi kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2024.
“Langkah ini sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan. Kami memastikan bahwa semua dokumen dari calon. Telah melalui proses klarifikasi yang sesuai dengan prosedur. Sehingga tidak ada ruang bagi kecurangan atau manipulasi dokumen,” ujar Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan.
Sementara itu Anggota Bawaslu Lampung Ahmad Qohar mengatakan pihaknya melakukan pengawasan secara menyeluruh. Untuk memastikan bahwa semua ijazah para kandidat adalah sah dan asli. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga proses pencalonan tidak cacat hukum dan transparan.
Kemudian Tim Bawaslu juga berkoordinasi dengan institusi pendidikan dan lembaga terkait lainnya. Hal itu untuk mendapatkan konfirmasi mengenai keabsahan ijazah. Jika ada dugaan pemalsuan atau ketidakvalidan. Maka, Bawaslu akan segera mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya pengawasan melekat ini. Kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan. Dan memastikan bahwa setiap kandidat memiliki kualifikasi yang benar dan sesuai,” katanya.