Liwa (Lampost.co) — Warga yang terlewatkan pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024, bisa melapor ke posko kawal hak pilih Bawaslu Lampung Barat.
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama, mengatakan pihaknya membuka 16 posko kawal hak pilih. Titiknya berada di sekretariat Bawaslu kabupaten dan di semua sekretariat Bawaslu kecamatan.
Pendirian posko kawal hak pilih itu berdasarkan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 6235 Tahun 2024 tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih. Pengawasan kawal hak pilih berlangsung hingga 27 November 2024. “Ini sebagai upaya agar masyarakat di Lampung Barat tidak kehilangan hak pilihnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini,” kata Jones.
Baca juga: Bila Pemilih Sibuk, Coklit Bisa Via Video Call
Coklit oleh Pantarlih berlangsung pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Mendirikan posko kawal hak pemilih untuk memudahkan masyakat jika ada yang merasa belum tercoklit atau belum masuk dalam DPT. Masyarakat yang merasa terlewatkan pada proses coklit, bisa menyampaikan keluhan ke bawaslu
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lampung Barat, Tamam Mulhadi, mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengawasan. Pengawasan melekat mereka lakukan terhadap kinerja Pantarlih dalam coklit. Pihaknya juga melakukan uji petik dalam rangka untuk mengetahui sejauh mana capaian coklit oleh Pantarlih.
“Sampai hari ini kami belum menerima laporan dari masyarakat terkait proses coklit data pemilih,” kata dia.
Posko pengaduan itu akan berlanjut sampai hari pencoblosan yaitu 27 November 2024. “Setelah proses coklit ini, ada kegiatan yang berkaitan dengan data pemilih seperti DPS dan DPT,” kata dia.