Jakarta (Lampost.co) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa total anggaran pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 mencapai Rp. 719 miliar.
Hal itu tersampaikan Tito dalam raker bersama Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. Ia menyebutkan KPU daerah dengan alokasi anggaran sebesar Rp429.725.922.805 atau 59,75 persen. Bawaslu Rp158.919.295.848 (22,10 persen). TNI Rp38.531.459.000 (5,36 persen). Polri Rp91.993.554.893 (12,79 persen) sehingga total Rp719.170.232.546.
Kemudian menurutnya, total penyelenggaraan PSU 24 daerah itu telah sesuai dengan efisiensi anggaran. Dan total anggaran itu telah mengalami penurunan.
Adapun Kementerian Dalam Negeri awalnya memperkirakan anggaran PSU sekitar Rp1 triliun. Kendati demikian, Tito meminta KPU dan Bawaslu dapat melakukan efisiensi anggaran seminimal mungkin agar tidak membebani APBD.
Selain itu, Tito mengatakan untuk anggaran PSU sebagian TPS dapat terpenuhi dari APBD pemerintah daerah masing-masing. Hal ini juga termasuk PSU seluruhnya pun beberapa dapat terpenuhi oleh APBD.
“Tadi kita barusan juga menerima konfirmasi lagi kepada Pj. Gubernur Papua Pak Ramses Limbong yang menyatakan mereka sudah melakukan efisiensi dan bisa terpenuhi. Bisa terambil dari APBD Papua,” ujarnya.
Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan PSU 24 daerah setelah memutuskan sengketa hasil Pilkada 2024. Putusan tersebut terumumkan dalam sidang pleno yang berlangsung pada hari Senin (24/2). Sembilan hakim konstitusi telah menuntaskan pembacaan keputusan atas 40 perkara yang terperiksa secara lanjut.
Berdasarkan laman resmi MK RI bahwa dari seluruh perkara tersebut. MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya. Dengan berakhirnya sidang ini. MK menyatakan telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah tahun 2024.
Dari 26 permohonan yang terkabulkan, sebanyak 24 perkara menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU. KPU daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai dengan instruksi MK.Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan.
Pertama, pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya. MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, pada Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura. MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.