• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 27/01/2026 11:27
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

12 Napi Rutan Sukadana Terima Amnesti Presiden Prabowo

Pemberian amnesti kepada 12 narapidana Rutan Sukadana menandai komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
03/08/25 - 15:53
in Hukum, Lampung, Lampung Timur
A A
12 Napi Rutan Sukadana Terima Amnesti Presiden Prabowo

Lima dari 12 napi Rutan Sukadana yang bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (LAMPUNG POST/ARMAN SUHADA)

Sukadana (Lampost.co) — Rutan Kelas IIB Sukadana melepas 12 narapidana (napi) untuk menghirup udara bebas. Mereka memperoleh pembebasan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Poin Penting:

  • 12 napi Sukadana bebas, 5 lewat amnesti, 7 lewat integrasi.

  • Kebijakan ini berdasar Keppres Nomor 17 Tahun 2025.

  • Pemberian amnesti berlaku untuk 1.178 narapidana di Indonesia.

Dari 12 narapidana yang menerima amesti terdiri dari lima orang menerima langsung, sementara tujuh lainnya bebas melalui program integrasi. Kebebasan ini menjadi momen haru sekaligus hadiah tak ternilai bagi mereka yang telah menjalani hukuman di balik jeruji.

Bagian dari Program Nasional Amnesti

Pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Regulasi ini merujuk pada disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti Pengampunan Hukuman

Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menyasar total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Rutan Sukadana bergerak cepat menindaklanjuti perintah ini dengan memverifikasi ulang data para narapidana yang memenuhi syarat.

Petugas memastikan keabsahan identitas fisik 12 narapidana penerima amnesti, sekaligus memberikan edukasi mengenai makna dan konsekuensi hukum dari kebijakan tersebut. Seluruh proses pembebasan dilakukan tanpa pungli, gratifikasi, ataupun bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.

Harapan dan Rasa Syukur

Kebebasan yang diperoleh membawa haru dan rasa syukur mendalam bagi 12 napi penerima amnesti. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat lebih awal.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden. Kami juga siap menata hidup dan tidak mengulangi kesalahan,” ucap salah satu narapidana penuh haru.

Sebagian besar dari 12 napi penerima amnesti juga telah menyusun rencana hidup baru pasca-pembebasan, termasuk membangun usaha kecil, mencari pekerjaan, atau kembali ke keluarga.

Pesan Kepala Rutan Sukadana

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Farizal Antony, menyatakan amnesti bukan sekadar bentuk pembebasan. Menurutnya, ini adalah pengakuan negara atas nilai kemanusiaan dan hak setiap orang untuk memperbaiki diri.

“Amnesti juga menghapus seluruh akibat hukum. Kami berharap ini jadi momentum kebangkitan bagi penerima,” ujar Farizal.

Ia juga mengimbau warga binaan lain agar menjadikan kebijakan ini sebagai motivasi untuk berubah. Menurutnya, perubahan positif adalah kunci untuk memperoleh kepercayaan negara dan masyarakat.

Tags: amnesti 2025amnesti presiden prabowoFarizal Antonykeputusan presiden 17 2025napi bebas Sukadananapi dapat amnestinapi Lampung bebasrutan kelas IIBwarga binaan Sukadana
ShareSendShareTweet
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Masjid Agung Al Furqon dekat Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung cerah berawan. (FOTO: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 27 Januari 2026, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan prakiraan cuaca harian. Selasa, 27 Januari 2026, cuaca Provinsi...

Gempa bumi terjadi di wilayah Tanggamus, Selasa, 27 Januari 2026 pukul 03:13:14 WIB dengan kekuatan 2.2 magnitudo. Dok BMKG

Tanggamus Diguncang Gempa 2.2 Magnitudo

byTriyadi Isworo
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan informasi gempa bumi. Gempa bumi terjadi pada wilayah Tanggamus,...

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung, Sapto Aji Prabowo. Dok LBH Bandar Lampung

Dua BUMD di Lampung Abaikan Hak Pekerja

byTriyadi Isworoand1 others
26/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyoroti tajam ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Lampung dan sejumlah Badan Usaha...

Berita Terbaru

POCO X8 Pro Max
Teknologi

Spesifikasi dan Harga POCO X8 Pro Max, HP Terbaru dari Xiaomi Siap Masuk Indonesia

byEffran
27/01/2026

Bandar Lampung (Lampost.co) -- POCO kembali menyiapkan kejutan besar untuk pasar Indonesia. Kali ini, brand dari Xiaomi tersebut akan membawa POCO...

Read moreDetails
Riki Matsuda

Resmi dari FIFA, Kapten Liga Jepang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

27/01/2026
Harga emas batangan Antam hari ini, Selasa. Dok ANTARA

Harga Emas Antam 27 Januari 2026 Melambung Tembus Rp2,9 Juta

27/01/2026
PENGANGGURAN DI INDONESIA. Sejumlah warga antre untuk mengurus pembuatan Kartu Pencari Kerja (Kartu Kuning) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Serang, Banten. Kelompok usia 15 sampai 29 tahun atau Gen Z mencatat kontribusi terbesar terhadap jumlah pengangguran di Indonesia dengan 67 persen pengangguran berasal dari generasi tersebut, setara 4,9 juta orang. ANTARA FOTO/ASEP FATHULRAHMAN

Lulusan Baru Terjepit Realita Kerja: Dituntut Pengalaman, Digaji di Bawah UMR hingga Nepotisme

27/01/2026
wali kota

Wali Kota Eva Dwiana Klaim Sekolah Siger Sesuai Prosedur

27/01/2026
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
    • LAMPUNG TIMUR
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • VIDEO
    • Breaking News
    • Bedah Tajuk
    • Economic Corner
    • Podcast
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.