Sukadana (Lampost.co) — Rutan Kelas IIB Sukadana melepas 12 narapidana (napi) untuk menghirup udara bebas. Mereka memperoleh pembebasan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Poin Penting:
-
12 napi Sukadana bebas, 5 lewat amnesti, 7 lewat integrasi.
-
Kebijakan ini berdasar Keppres Nomor 17 Tahun 2025.
-
Pemberian amnesti berlaku untuk 1.178 narapidana di Indonesia.
Dari 12 narapidana yang menerima amesti terdiri dari lima orang menerima langsung, sementara tujuh lainnya bebas melalui program integrasi. Kebebasan ini menjadi momen haru sekaligus hadiah tak ternilai bagi mereka yang telah menjalani hukuman di balik jeruji.
Bagian dari Program Nasional Amnesti
Pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Regulasi ini merujuk pada disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti Pengampunan Hukuman
Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menyasar total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Rutan Sukadana bergerak cepat menindaklanjuti perintah ini dengan memverifikasi ulang data para narapidana yang memenuhi syarat.
Petugas memastikan keabsahan identitas fisik 12 narapidana penerima amnesti, sekaligus memberikan edukasi mengenai makna dan konsekuensi hukum dari kebijakan tersebut. Seluruh proses pembebasan dilakukan tanpa pungli, gratifikasi, ataupun bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.
Harapan dan Rasa Syukur
Kebebasan yang diperoleh membawa haru dan rasa syukur mendalam bagi 12 napi penerima amnesti. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat lebih awal.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden. Kami juga siap menata hidup dan tidak mengulangi kesalahan,” ucap salah satu narapidana penuh haru.
Sebagian besar dari 12 napi penerima amnesti juga telah menyusun rencana hidup baru pasca-pembebasan, termasuk membangun usaha kecil, mencari pekerjaan, atau kembali ke keluarga.
Pesan Kepala Rutan Sukadana
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Farizal Antony, menyatakan amnesti bukan sekadar bentuk pembebasan. Menurutnya, ini adalah pengakuan negara atas nilai kemanusiaan dan hak setiap orang untuk memperbaiki diri.
“Amnesti juga menghapus seluruh akibat hukum. Kami berharap ini jadi momentum kebangkitan bagi penerima,” ujar Farizal.
Ia juga mengimbau warga binaan lain agar menjadikan kebijakan ini sebagai motivasi untuk berubah. Menurutnya, perubahan positif adalah kunci untuk memperoleh kepercayaan negara dan masyarakat.