• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Selasa, 05/08/2025 14:48
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

12 Napi Rutan Sukadana Terima Amnesti Presiden Prabowo

Pemberian amnesti kepada 12 narapidana Rutan Sukadana menandai komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kedua.

Muharram Candra LuginabyMuharram Candra Lugina
03/08/25 - 15:53
in Hukum, Lampung, Lampung Timur
A A
12 Napi Rutan Sukadana Terima Amnesti Presiden Prabowo

Lima dari 12 napi Rutan Sukadana yang bebas setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. (LAMPUNG POST/ARMAN SUHADA)

Sukadana (Lampost.co) — Rutan Kelas IIB Sukadana melepas 12 narapidana (napi) untuk menghirup udara bebas. Mereka memperoleh pembebasan pada Sabtu, 2 Agustus 2025, setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Poin Penting:

  • 12 napi Sukadana bebas, 5 lewat amnesti, 7 lewat integrasi.

  • Kebijakan ini berdasar Keppres Nomor 17 Tahun 2025.

  • Pemberian amnesti berlaku untuk 1.178 narapidana di Indonesia.

Dari 12 narapidana yang menerima amesti terdiri dari lima orang menerima langsung, sementara tujuh lainnya bebas melalui program integrasi. Kebebasan ini menjadi momen haru sekaligus hadiah tak ternilai bagi mereka yang telah menjalani hukuman di balik jeruji.

Bagian dari Program Nasional Amnesti

Pembebasan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Regulasi ini merujuk pada disposisi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor: R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti Pengampunan Hukuman

Kebijakan tersebut berlaku secara nasional dan menyasar total 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Rutan Sukadana bergerak cepat menindaklanjuti perintah ini dengan memverifikasi ulang data para narapidana yang memenuhi syarat.

Petugas memastikan keabsahan identitas fisik 12 narapidana penerima amnesti, sekaligus memberikan edukasi mengenai makna dan konsekuensi hukum dari kebijakan tersebut. Seluruh proses pembebasan dilakukan tanpa pungli, gratifikasi, ataupun bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya.

Harapan dan Rasa Syukur

Kebebasan yang diperoleh membawa haru dan rasa syukur mendalam bagi 12 napi penerima amnesti. Mereka juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat lebih awal.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden. Kami juga siap menata hidup dan tidak mengulangi kesalahan,” ucap salah satu narapidana penuh haru.

Sebagian besar dari 12 napi penerima amnesti juga telah menyusun rencana hidup baru pasca-pembebasan, termasuk membangun usaha kecil, mencari pekerjaan, atau kembali ke keluarga.

Pesan Kepala Rutan Sukadana

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Farizal Antony, menyatakan amnesti bukan sekadar bentuk pembebasan. Menurutnya, ini adalah pengakuan negara atas nilai kemanusiaan dan hak setiap orang untuk memperbaiki diri.

“Amnesti juga menghapus seluruh akibat hukum. Kami berharap ini jadi momentum kebangkitan bagi penerima,” ujar Farizal.

Ia juga mengimbau warga binaan lain agar menjadikan kebijakan ini sebagai motivasi untuk berubah. Menurutnya, perubahan positif adalah kunci untuk memperoleh kepercayaan negara dan masyarakat.

Tags: amnesti 2025amnesti presiden prabowoFarizal Antonykeputusan presiden 17 2025napi bebas Sukadananapi dapat amnestinapi Lampung bebasrutan kelas IIBwarga binaan Sukadana
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Sekda Lampung Tengah saat memimpin rapat koordinasi pendataan aset properti milik pemerintah daerah. Dok

Pemkab Lampung Tengah Optimalisasi Pemanfaatan Aset dan Pembangunan Ekonomi

byTriyadi Isworoand1 others
05/08/2025

Gunungsugih (Lampost.co) -- Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melaksanakan rapat koordinasi pendataan aset...

Awan menyelimuti wilayah Tugu Adipura Bandar Lampung. BMKG Lampung memperkirakan cuaca di wilayah Lampung cerah berawan berpotensi hujan. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Selasa, 5 Agustus 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
05/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan update cuaca harian. Selasa, 5 Agustus 2025, cuaca Provinsi...

Suasana depan Gudang Bulog Lampung, Senin, 4 Agustus 2025. Dok

Tragis, Buruh Bulog Lampung Bunuh Kekasihnya

byTriyadi Isworoand1 others
04/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Seorang wanita bernama Siska tertemukan tak bernyawa di Gudang Badan Usaha Logistik (Bulog)., Kelurahan Gampang Raya,...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.