Bandar Lampung (Lampost.co) — Provinsi Lampung memiliki 2.651 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan. Posbankum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas saat peresmian Posbankum Desa/Kelurahan di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Senin, 9 Maret 2026.
“Posbakum harapannya menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi hukum dan pendampingan. Hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi masyarakat,” kata Supratman.
Baca Juga:
Kementerian Hukum Hadirkan Akses Keadilan Hingga ke Akar Rumput
Kemudian Supratman mengatakan masyarakat Lampung bisa datang ke kantor desa atau kelurahan. Apabila ingin mendapatkan informasi maupun konsultasi terkait persoalan hukum.
“Secara nasional, saat ini sudah terbentuk 38.910 pos bantuan hukum. Alhamdulillah per hari ini sudah terdata 66.000 pengaduan masuk pos bantuan hukum ini,” katanya.
Berbagai persoalan yang ditangani Posbakum seperti sengketa lahan, konflik antarwarga, hingga persoalan batas wilayah. Penyelesaian masalah tersebut dapat terselesaikan melalui mediasi bersama aparat desa, termasuk melibatkan Babinsa setempat.
Menurut Supratman, Posbakum dapat menjadi wadah rujukan masyarakat untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara mudah dan cepat.
“Masyarakat cukup datang ke kantor desa atau kelurahan. Dari sana layanan bisa diteruskan hingga ke tingkat yang lebih tinggi jika diperlukan,” jelasnya.
Program Posbakum ini juga melibatkan kerja sama dengan organisasi bantuan hukum yang terakreditasi dan diperbarui setiap tiga tahun sekali oleh Kementerian Hukum.
Mempermudah Masyarakat
Sementara itu, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengapresiasi peluncuran Pos Bantuan Hukum di Lampung. Langkah ini akan mempermudah masyarakat memperoleh informasi dan perlindungan hukum.
Kemudian ia menilai program tersebut sejalan dengan visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Yakni menekankan pembangunan dari desa, termasuk dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat.
“Dengan adanya pos bantuan hukum ini, masyarakat desa dapat lebih mudah mendapatkan informasi, pembelaan, maupun penyelesaian sengketa secara adil,” ujar Mirza.








