Bandar Lampung (Lampost.co) — Kementerian Hukum Republik Indonesia menghadirkan akses keadilan hingga ke akar rumput. Hal tersebut diimplementasikan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan seluruh Provinsi Lampung.
Posbankum Desa/Kelurahan tersebut diresmikan langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas di Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, Senin, 9 Maret 2026.
Turut hadir Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kakanwil Kemenkum) Lampung Taufiqurrakhman, kepala daerah, dan jajaran Forkopimda serta stakeholder terkait.
Baca Juga:
Wujudkan Akses Keadilan Bagi Seluruh Masyarakat
Sementara permasalahan hukum terbanyak pada layanan Posbankum meliputi kamtibmas dan administrasi pemerintahan.
Lalu sengketa tanah, pencurian, pencemaran nama baik, KDRT, penganiayaan, waris, perkawinan, dan hutang piutang.
“Pos bantuan hukum ini karena ada kesenjangan bidang hukum. Maka persoalan masyarakat yang ada kita berikan wadah,” kata Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
Masih Kurang
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan pemimpin harus mampu memberikan keadilan bagi seluruh masyarakatnya. Apalagi Provinsi Lampung merupakan daerah yang terbuka dan daerah yang padat penduduk.
“Lampung banyak dari transmigran. Namun akses terhadap hukum dan keadilan masih kurang. Ketika ada masalah lebih banyak sabar dan diam, ini terjadi bertahun-tahun. Maka sangat tepat sekali ada Posbankum Desa/Kelurahan yang langsung menyentuh akar rumput,” katanya.
Kemudian ia berharap, dengan Posbankum ini permasalahan masyarakat bisa terselesaikan pada tingkat desa atau kelurahan.
“Kita ingin Lampung ini maju, aman, dan berkeadilan. Maka pastikan setiap warga memiliki akses yang sama dalam keadilan. Negara harus melindungi seluruh masyarakat,” ungkapnya.








