Bandar Lampung (Lampost.co) — Kemenkumham Lampung mengusulkan 5.530 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Kemerdekaan RI 2024. 72 orang napi langsung bebas pada 17 Agustus 2024 nanti.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan dari total tersebut, sebanyak 5.458 narapidana mendapatkan Remisi Khusus (RK I). 72 narapidana mendapatkan RK II atau langsung bebas.
Adapun 72 narapidana yang langsung bebas yakni 2 napi dari Lapas Kelas IIA Kotabumi, dan 2 napi dari Lapas Kelas IIA Kalianda. Lalu 5 napi dari Lapas Kelas IIA Metro, 20 napi dari Lapas Narkotika Kelas IIA, dan 4 napi dari Lapas Kelas IIB Way Kanan. Selanjutnya 14 napi dari Lapas Kelas IIB Gunung Sugih, 11 napi dari Rutan Kelas I Bandar Lampung dan 6 napi dari Rutan Kelas IIB Sukadana. Kemudian Rutan Kelas IIB Krui 3 orang dan Rutan Kelas IIB Kotabumi 1 orang.
Baca juga: Satu Narapidana Lapas Narkotika Dapat Remisi Hari Raya Waisak
“Narapidana yang mendapatkan RK I memperoleh remisi mulai dari satu bulan hingga enam bulan,” ujarnya.
Kusnali mengatakan ada syarat-syarat bagi narapidana yang berhak mendapatkan remisi kemerdekaan 2024. Syaratnya yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penahanan.
“Untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” katanya.