Bandar Lampung (Lampost.co) — Sembilan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) asal Lampung terlibat pertikaian dan berujung penjatuhan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian sebagai praja.
Kesembilan orang tersebut terdiri dari Praja Pratama Putri berinisial OTW dan Praja Madya Putra berinisial MNF, MZD, MHA, MAP, MR, MDB, PAO, serta TD.
Plh. Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Achmad Saefulloh, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut menjelaskan pihaknya belum memperoleh informasi lebih lanjut dari IPDN akan kasus itu.
“Nama-nama ini belum saya konfirmasi ke pihak STPDN untuk kebenaran otentik yang dipecatnya,” ujarnya, Rabu, 15 November 2022.
Menurut informasi yang ia peroleh dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, praja-praja tersebut di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui IPDN.
Pihak BKD hanya bertugas memfasilitasi praja-praja itu dengan mengantarkan mereka saat dinyatakan lolos seleksi masuk IPDN.
Dia menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki keterlibatan selama proses pendidikan dimulai dan berlangsung.
“Jadi BKD hanya sebatas mengantarkan. Untuk kegiatan selanjutnya mereka di IPDN itu adalah aktivitas pendidikan yang tidak ada sangkut pautnya dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Menanggapi kejadian itu, Pemprov berkomitmen akan meningkatkan pembekalan kepada praja-praja asal Lampung agar hal tersebut tidak terulang.
“Kedepannya sebagai pembelajaran maka BKD akan memberikan arahan pada saat pengantaran, supaya tidak terulang,” kata dia.
Diawali Cekcok
Berdasarkan informasi yang beredar, kronologi kejadian diawali dengan adanya cekcok antara Praja Pratama Putri asal Lampung berinisial OTW dengan sesama Praja Pratama Putri AAR asal Kalimantan Barat pada Sabtu, 4 November 2023. Cekcok itu karena OTW tidak terima ditegur oleh AAR lantaran ia tidak melaksanakan kurvei di lingkungan wisma. Tak hanya sekedar adu mulut, OTW juga melakukan tindak kekerasan kepada AAR.
Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan oleh seorang saksi kepada pengasuh wisma. Atas pelaporan itu, OTW tidak terima dan mengadukan laporan itu kepada salah satu Praja Pratama Putra PAH dan Praja Madya Putra MNF yang juga berasal dari Lampung.
MNF kemudian berinisiatif mengumpulkan 20 orang Praja Madya asal Lampung dan mengundang 17 orang Praja Madya asal Jawa Timur untuk melakukan negosiasi guna menyelesaikan pertikaian.
Namun, kembali terjadi perselisihan di forum tersebut yang menyebabkan adanya tindak kekerasan.
Pihak IPDN kemudian melakukan pendalaman, penyidikan, dan gelar perkara oleh Satuan Menggala Praja terhadap kasus itu untuk selanjutnya dibahas pada rapat Komisi Disiplin.
Keputusan akhir dari rapat pimpinan IPDN adalah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN bagi kesembilan orang tersebut.
Ricky Marly