Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua remaja asal Bandar Lampung tertangkap karena mencoba merampok kios Brilink. Kejadian itu pada Sabtu, 1 Maret 2025 pukul 17.30 WIB sekitar jalan RA Basyid, Labuhan Dalam, Tanjung Senang.
Keduanya berinisial MHF (18) dan RS (18). Ketika beraksi keduanya membawa senjata tajam jenis celurit untuk mengancam korban. “Keduanya kami amankan, usai gagal mencuri. Saat itu anggota kami sedang patroli, dan karena ada teriakan. Maka pelaku juga kami langsung amankan,” ujar Kapolsek Tanjung Senang, Iptu. Chaidir Jamin, Rabu, 5 Maret 2025.
Kemudian ia mengatakan dari keterangan pelaku. Keduanya membawa senjata tajam jenis celurit. Saat tiba pada kios Brilink, MF turun dari sepeda motor dan menghampiri penjaga kios Brilink. Lalu korban mengeluarkan celurit dan memaksa menyerahkan seluruh uang yang ada. Kemudian mengancam akan membunuh korban dengan celurit jika melawan.
“Jadi ancamannya jangan main HP. Kasih duitnya sekarang kalo sayang nyawa. Kalau enggak saya bunuh,” katanya meniru ucapan pelaku.
Selanjutnya karena takut, korban pun menyerahkan sejumlah uang dalam laci kasir. Lalu menyerahkan semuanya kepada pelaku MHF. Pelaku lainnya yakni RS bertugas mengamati lokasi sekitar dan menunggu pada atas sepeda motor.
Kemudian usai uang terbawa kabur, korban pun berteriak. Dan warga yang kebetulan lewat menabrak mereka dengan mobil hingga keduanya terjatuh. Kemudian pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil tertangkap
Sementara keduanya berdalih melakukan aksi kejahatan lantaran, MHF butuh uang untuk membayar kontrakan. Sedangkan RS terlilit hutang untuk membayar cicilan sepeda motor.
Kemudian aparat menyita 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna silver. 1 bilah senjata tajam jenis celurit dan uang tunai sebesar 4,9 juta rupiah. Keduanya terjerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.