Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi Lampung memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin balik nama kendaraan. Apalagi kendaraan dari luar provinsi dengan membebaskan pajak kendaraan bermotor.
Hal tersebut terberikan bersamaan dengan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Lampung hingga 31 Oktober 2025.
Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara mengatakan. Masyarakat yang akan melakukan mutasi akan terbebaskan pajak kendaraan satu tahun ke depan dan bebas denda pajak kendaraan.
“Kebijakan ini melihat dari masih banyaknya masyarakat Lampung yang memiliki kendaraan asalnya dari luar daerah. Jadi kami mudahkan dan berikan keringanan,” kata Bobi, Senin, 4 Agustus 2025.
Kemudian dari kebijakan tersebut, pihaknya berharap masyarakat yang memiliki kendaraan di luar Lampung bisa segera untuk mengurus mutasi. “Karena ambil kesempatan gratis, dan hanya bayar jasa raharja, untuk PNBP nya bayar lagi di 2026,” katanya.
Antusias Menurun
Kemudian ia juga mengatakan, setelah melakukan perpanjangan program pajak pemutihan kendaraan. Masyarakat yang melakukan pembayaran pajak di Bandar Lampung menunjukkan adanya penurunan.
Hal itu terlihat biasanya pendapatan dari Samsat Bandar Lampung saat program pemutihan mencapai 800 sampai 900. Namun kali ini hanya 400 kendaraan.
“Mungkin karena perpanjangan jadi mereka menunda. Tapi sebaiknya jangan ditunda, segera selesaikan agar tidak tergesa-gesa kalau mendekati hari akhir pemutihan,” katanya.
Kemudian sejumlah langkah seperti sosialisasi bersama dengan stakeholder terkait dan juga pemerintah Kota Bandar Lampung mulai tergencarkan.
“Program baru ini perlu kita sosialisasi kan terutama dengan stakeholder. Karena dengan adanya inovasi terbaru (bebas biaya pindah) ini akan sangat menguntungkan bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, mengatakan. Realisasi pajak kendaraan bermotor selama 1 Mei hingga 30 Juli 2025 mencapai Rp222 miliar.
“Realisasi PKB selama pemutihan sejak 1 Mei hingga 31 Juli terikuti oleh kendaraan roda dua sebanyak 372.413 unit dan roda empat 128.378 unit. Total Rp 222.565.818.725 M atau Rp 222,5 miliar,” katanya.
Sementara untuk realisasi BBNKB selama periode pemutihan terikuti oleh roda dua sebanyak 34.113 unit dan roda empat 3.230 unit dengan total perolehan Rp99 M.







