Bandar Lampung (Lampost.co)— Akademisi Hukum Tata Negara Unila Budiono mengingatkan KPU dan Bawaslu agar profesional. Hal itu berkaitan dengan menjalankan tugasnya untuk mencegah perpindahan suara antar partai politik , yang berpotensi tidak lolos parlemen.
Budiono mengatakan modus ini sering terjadi di setiap pemilu dan dapat merusak demokrasi. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu harus memastikan anggotanya tidak terlibat kecurangan ini.
“Jangan sampai terjadi kecurangan pemilu dengan memindahkan suara antara partai politik. Terutama yang berpotensi tidak masuk parlemen justru memindahkan suaranya ke partai lain, yang bertarung merebutkan kursi tersisa,” ujar Budiono, 19 Februari 2024.
Menurut Budiono upaya tersebut merupakan modus kecurangan yang terjadi setiap pemilu. Untuk itu KPU dan Bawaslu harus menjamin agar anggotanya tidak terlibat atau menjadi fasilitator terjadinya perpindahan suara antar parpol dengan imbalan sejumlah materi.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menegaskan perpindahan suara tidak akan terjadi karena rekapitulasi dilakukan di tiap tingkatan yang diawasi oleh saksi dari partai politik.
Real Count KPU melalui Sirekap hanya alat bantu, dan peserta pemilu diminta menunggu hasil pleno di setiap tingkatan.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi mengatakan Bawaslu akan mengawasi jalannya rekapitulasi di tiap tingkatan dan tidak berpatokan pada Sirekap.
Bawaslu akan memastikan pleno manual berjenjang dari PPK sampai KPU berjalan dengan benar.