Bandar Lampung (Lampost.co) : Polsek Sukarame menangkap MJ (28) dan RH (31) dini hari tadi. Penangkapan keduanya lantaran mencuri ratusan bahan material saat bekerja di sebuah toko bahan bangunan di kawasan Sukarame, Bandar Lampung.
Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengungkapkan, keduanya tertangkap dini hari tadi di kediamannya masing-masing di Kotabumi, Lampung Utara. Mereka menjalankan aksi ketika masih bekerja di toko tersebut dan melarikan diri, pada 15 April lalu.
Mereka membawa kabur 10 rol kawat bendrat, 299 buah kawat las enka ukuran 5 kg, 120 buah kawat las enka ukuran 1 kg, 80 buah kawat las enka ukuran 2 kg, dan 346 batang besi behel.
Berdasarkan pengakuan pelaku, yang beraksi adalah empat orang. Sementara ini, 2 pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua pelaku lainnya adalah KN dan 1 temannya, saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya, Jumat, 26 April 2024.
Dari keterangan 2 pelaku, mereka merencanakan pencurian terlebih dahulu. Para pelaku merental 1 unit mobil mini bus untuk membawa bahan material hasil curian.
Kemudian pada waktu yang pas, pelaku MJ dan KN berperan masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok belakang. Sementara 2 pelaku lainnya mengawasi dan mengangkut barang curian ke mobil.
“Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari topi milik MJ yang tertinggal di TKP saat menjalankan aksinya,” jelasnya.
Semua barang curian kemudian mereka jual ke Kotabumi, Lampung Utara. Uang hasil penjualan barang curian itu untuk membayar rental mobil dan sisanya dibagi rata.
“Para pelaku ini menjual barang hasil curian di wilayah Kotabumi, Lampung Utara,” kata Warsito.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun.