Bandar Lampung (Lampost.co) — Data 132 warga Gunung Sari, Enggal, Bandar Lampung dicatut untuk mengajukan pinjaman salah satu bank BUMN oleh oknum yang mengakun agen bank.
Siska salah satu korban mengungkapkan, yang melakukan pengajuan pinjaman itu adalah Sinta dan Susan. Keduanya merupakan tetangga korban yang mengaku sebagai agen bank.
Keduanya meminjam identitas para korban untuk mengajukan pinjaman dengan nominal beragam mulai Rp5-100 juta. Kemudian pelaku menggunakan jaminan dan kegiatan usaha fiktif untuk kebutuhan persyaratan.
Baca juga: Waspadai Penipuan Bermodus Donasi Pembangunan Masjid Catut Nama Pj Bupati Lambar
“Dia menawarkan itu tanggal 20 Desember 2023, besoknya pengajuan berkas dan survei. Tanggal 22 Desember uang pinjaman sudah cair,” kata dia, Selasa, 9 Juli 2024.
Ia menjelaskan, saat pencairan pelaku mengajaknya ke bank untuk menandatangani berkas pinjaman. Sementara rekening dan uang pinjaman pelaku ambil.
Rupanya kedua pelaku yang mengaku agen tidak pernah melakukan pembayaran pinjaman tersebut. Hal tersebut baru diketahui beberapa minggu lalu saat penagih dari pihak bank datang. “Saat orang bank datang saya bilang uangnya di Sinta. Ternyata dia sudah kabur dan pihak bank menagih saya,” kata dia.
Siska mengatakan, penagih menyebut ada 132 warga yang terdaftar sebagai nasabah pinjaman program KUPRA. Atas peristiwa itu, para korban meminta pendampingan ke LBH Bandar Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra mengatakan, dari 132 orang baru 30 orang yang berani mengadukan kasus tersebut. Sebagian korban mengaku takut menempuh jalur hukum. Warga yang menjadi korban juga merasa panik karena pihak bank sudah mulai menagih.
Pihaknya akan mendampingi para korban untuk melaporkan kasus itu ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung. Selain itu, pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke kepolisian karena ada dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami juga berencana untuk membuka posko aduan. Karena menurut korban ada warga di daerah lain yang juga menjadi korban kasus serupa,” kata dia.