Bandar Lampung (Lampost.co) — Polresta Bandar Lampung menyebut perkara penikaman pegawai Damri berlanjut. Meskipun tersangka Juriadi (52) sudah melakukan upaya pengajuan restorative justice (RJ).
“Perkara masih lanjut,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay, Selasa, 18 Februari 2025.
Kemudian ia memastikan proses penyidikan berjalan. Hingga nanti pelimpahan perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlaksanakan hingga tuntas.
Baca Juga :
https://lampost.co/lampung/berdamai-penikaman-pegawai-damri-ajukan-restorative-justice/
“Seperti saat press release kita proses sampai tuntas,” katanya
Sementara itu pelaku penusukan pegawai Damri yakni Juriadi (52). warga Bandar Lampung mengajukan upaya restorative justice (RJ) kepada penyidik Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung.
Kuasa Hukum Juriadi Gindha Ansori Wayka mengatakan, terajukan RJ lantaran sudah ada perdamaian antara pelaku dengan korban Arief Rahman. Menurutnya, keluarga masing-masing pihak sudah bertemu pada 14 Februari 2025 lalu di Pool Damri.
“Sudah ada perdamaian dan kita ajukan RJ,” ujarnya.
Baca Juga :
https://lampost.co/kriminal/penikam-pegawai-damri-di-spbu-ditangkap/
Kemudian perdamaian terfasilitasi Penyimbang Adat Rajabasa, pada 15 Februari 2025. Lalu, surat perdamaian ia serahkan kepada Polsek Kedaton bersama surat permohonan pencabutan laporan polisi. Surat permohonan itu agar perkara ini tidak berlanjut. Surat itu juga tertandatangani oleh pelapor yakni saudara Arief Rahman.
“Kami ajukan pencabutan laporan, surat perdamaian dan dokumentasi proses perdamaian,” katanya.