Bandar Lampung (Lampost.co): Komisioner KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo membantah tudingan pemberian sejumlah uang dari Caleg PDI Perjuangan Bandar Lampung, Erwin Nasution.
Erwin sempat menuding Fery menerima uang Rp530 juta, agar bisa memenangkan Caleg Erwin dalam Pemilu 2024 di Dapil Bandar Lampung IV. Dapil tersebut meliputi Kecamatan Kedaton, Labuhanratu, dan Way Halim.
Berita terkait: KPU Bandar Lampung Tanggapi Dugaan Suap Caleg Erwin
“Saya mohon maaf. Apabila ada isu dan opini negatif terkait lembaga terhadap isu itu. Sudah saya sampaikan ke (KPU) provinsi. Bahwa saya tidak menerima apapun yang terjadi. Termasuk iming-iming atau permintaan (memenangkan Erwin). Saya tidak mungkin memberikan iming-iming sesuatu, yang saya tidak mampu melaksanakan itu,” ujar Fery pada agenda Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024, Kota Bandar Lampung, di Hotel Novotel, Sabtu, 2 Maret 2024.
Fery menyebutkan dalam pleno tingkat kecamatan, baik di Way Halim dan Kedaton dan secara umum Dapil IV Bandar Lampung, tidak ada perubahan suara. “Tidak ada di dapil IV, kejadian yang disangkakan (Caleg Erwin),” katanya.
Fery pun siap menerima konsekuensi terkait isu tak sedap tersebut. Terkait pemeriksaan oleh Bawaslu Lampung, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, maupun pelaporan ke DKPP.
“Secara pribadi, saya siap bertanggung jawab dan menerima risiko apapun. Tapi prinsipnya jangan sampai proses gugatan dan laporan, mengganggu proses (tahapan Pemilu Bandar Lampung) yang sedang berjalan,” katanya.
Meski Erwin selaku caleg mencabut laporan terhadap Fery di Bawaslu Provinsi Lampung, Fery membantah pernah ada pertemuan pada 10 Januari 2024, dan dugaan penerimaan uang secara berkala.
“Saya tidak ada informasi pertemuan tersebut. Pertemuan yang terjadi resmi di kantor. Sehari sebelumnya bertemu ketua (KPU Bandar Lampung) di kantor. Lalu sehari berikutnya bertemu saya di kantor, pascapemungutan suara,” katanya.
Ikuti terus berita dan artikel Lampost.co lainnya di Google News.