Bandar Lampung (Lampost.co) — Pelantikan Achmad Farich menggantikan M Khadafi sebagai Rektor Universitas Malahayati mendapat penolakan dari kelompok mahasiswa dan civitas akademika, Senin, 7 April 2025.
Kuasa Hukum M Khadafi, Sopian Sitepu mengungkapkan, penolakan karena akta pengurus yayasan cacat hukum. Sehingga seharusnya pengangkatan Achmad Farich sebagai rektor tidak sah.
“Hal itu kami buktikan dengan Laporan Polisi di Polresta Bandar Lampung yang saat ini sudah pada tingkat penyidikan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, aksi pengurus merupakan upaya menggantikan semua pengurus Yayasan Altek yang terdiri dari istri dan anak Rusli Bintang menjadi pihak lain.
“Tujuan dari semua aksi ini sesungguhnya adalah mengganti semua pengurus Yayasan Altek Bandar Lampung dari anak-anak dan isteri pertama,” katanya.
Tim Kuasa Hukum, Jefri Manalu menyampaikan, pihaknya juga telah menyampaikan surat ke Ditjen Dikti Kemendikti Saintek untuk meninjau kembali surat penetapan rektor.
Ia berharap hal tersebut bisa terlaksana untuk menghindari konflik yang terjadi di kampus.
“Kami sudah bersurat ke Pusat dan itu juga belum final,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Alih Teknologi (Altek), Musa Bintang dihadang satpam dan sejumlah mahasiswa saat hendak melantik Achmad Farich. Achmad akan menjadi rektor Universitas Malahayati menggantikan M Khadafi.
Musa Bintang mengungkapkan, secara resmi telah memberhentikan M Khadafi sebagai Rektor Malahayati.
Atas pengajuan itu, Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi pun mengeluarkan Surat Nomor 0945/B3/DT.03.08/2025 yang mengesahkan Achmad Farich menggantikan M Khadafi sebagai Rektor Universitas Malahayati.
“Hari ini tujuannya untuk pelantikan, kami SK-nya jelas, tapi pihak Kadafi masih belum mau terima,” ungkapnya.