Bandar Lampung (Lampost.co)— Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandar Lampung menegaskan siap membantu memberikan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Kami siap memberikan layanan adminduk bagi ODGJ untuk menyukseskan pendataan pemilih Pilkada Serentak 2024,” kata Kepala Disdukcapil Bandar Lampung Febriana, Selasa, 25 Juni 2024.
Ia mengatakan ODGJ merupakan subjek penduduk rentan adminduk sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 96 Tahun 2019.
“ODGJ atau penyandang disabilitas mental ini termasuk kaum rentan, sama halnya dengan warga lanjut usia. Dalam pendataan kami bekerja sama dengan perkumpulan disabilitas atau dinas sosial,” kata Febriana.
Ia mengatakan dalam memberikan layanan adminduk kepada kaum rentan. Tentunya mereka harus mendapat pendampingan oleh pendamping apabila ingin mengurus adminduk ke kantor pelayanan.
“Tapi kami juga dapat melakukan jemput bola kepada mereka,” katanya.
Namun begitu, lanjut Febriana, Disdukcapil Bandar Lampung tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk melakukan perekaman dan penerbitan dokumen adminduk bagi ODGJ dengan memeriksa kembali data-datanya.
“Biasanya ada yang sudah terdata tapi belum melakukan perekaman, dan ada juga yang tidak terdata. Jadi kalau ada ODGJ yang sudah punya NIK, tapi belum melakukan perekaman. Ini bisa mengaktifkan kembali ketika yang bersangkutan melakukan perekaman untuk penerbitan dokumen kependudukan Kartu Keluarga dan KTP elektronik,” katanya.
Febriana juga menyatakan apabila pelayanan yang mereka berikan bukanlah untuk ODGJ yang berkeliaran di jalan raya. Sebab, mereka tidak punya data atau anomali, namun yang bernaung pada perkumpulan disabilitas.
“Tapi tetap, mereka yang anomali kami akan mencari data pendukung dokumen kependudukan mereka dan mencari pendamping. Tentunya yang bersedia bertanggung jawab untuk bisa diterbitkan NIK-nya. Pendamping bisa dari pamong kelurahan yang mengetahui ODGJ sebagai warganya, atau pendamping dari dinas sosial,” pungkasnya.