Bandar Lampung (Lampost.co)– Hingga kini, Pemkot Bandar Lampung belum mengeluarkan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) superblok di bekas hutan kota Way Halim Bandar Lampung milik PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung Ahmad Husna mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pembahasan dan menerima masukan masyarakat terkait izin Amdal PT HKKB.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu usulan dari pihak PT HKKB guna mengeluarkan izin Amdal.
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Gencarkan Program Bedah Rumah Tahun Ini
“Seperti apa konsultan yang menyusun (Amdal) superblok, nanti kita yang menilai. Sesuaikan dengan aturan, efek sosial dan ekonomi serta lingkungan yang berimbas pada wilayah sekitarnya,” katanya,Senin, 3 Juni 2024.
Husna juga menjelaskan hingga saat ini PT HKKB telah mengantongi sejumlah izin dari berbagai instansi.
Seperti rekomendasi izin lalu lintas dari Dinas Perhubungan, rekomendasi Peil banjir dari PUPR. Rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran dan rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Pemukiman.
“Kalau sampai saat ini semua persyaratan persetujuan sudah dipenuhi kecuali Amdal,” paparnya.
Namun, ia menyebut PT HKKB telah melakukan diskusi publik kepada masyarakat dan stakeholder guna persetujuan amdal.
“Tapi jika nanti mereka mengajukan izin amdal, ini akan kita bahas kembali seperti apa efek bagi lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Perlu diketahui PT. HKKB saat ini menguasai lahan di Way Halim hanya berlandaskan pada Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 20 hektar.
Dan rencananya awalnya ingi membangun perumahan dan pertokoan di konsesi lahan 8 hektare.
Selain itu sebelumnya pihak PT HKKB berencana akan membangun taman rekreasi Mini Zoo, Play Ground, Water Park, perguruan tinggi, outlet dan hotel dengan rencana bintang tiga di atas lahan seluas 12 hektar