Bandar Lampung (Lampost.co)– Pemerintah Kota Bandar Lampung berhasil meraih predikat kepatuhan tertinggi dalam penyelenggaraan layanan publik.
Predikat kepatuhan penyelenggaraan layanan publik mereka dapat Ombudsman Republik Indonesia di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis 14 November 2024.
Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2024 ini mendapat nilai 93,97 dengan kategori A, yang artinya telah maksimal.
Penganugerahan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman RI untuk mendorong Pemerintah Pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan wajib memenuhi standar yang telah di tetapkan.
Standar tersebut menjadi pedoman penting dalam menilai efektivitas dan efisiensi layanan yang memberikan kepada masyarakat.
Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, mengungkapkan terdapat peningkatan mutu layanan publik tahun 2021 dari pada tahun 2024.
Ia menjelaskan, jumlah penurunan penyelenggara dalam zona merah dari awalnya tahun 2021 sebanyak 92 instansi saat ini tahun 2024 menjadi 23 instansi.
“Sedangkan yang berada pada zona hijau tahun 2021 sebanyak 179 dan tahun 2024 sebanyak 494,” ucapnya.
Kemudian dirinya melanjutkan, pemerintah kabupaten yang berada pada zona hijau meningkat dari tahun 2021 sebanyak 179 kabupaten. Naik menjadi 492 kabupaten.
Sedangkan pemerintah kota juga mengalami peningkatan zona hijau tahun 2021 sebanyak 34 kota, dan tahun 2024 menjadi 94 kota.
Serta seluruh kementerian dan lembaga berada di zona hijau dan zona kuning pada 2024, dan seluruh pemerintah provinsi berada pada zona hijau dan zona kuning pada 2024.
“Ini berkat kerja sama semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.