Bandar Lampung (Lampost.co) — Polsek Tanjungkarang Barat masih mengejar pentolan geng motor berinisial C yang membacok FN (16) hingga jari putus dan luka bacok di kepala.
Pelaku C sudah berkeliaran satu bulan sejak keributan antargeng motor itu pecah di pusat perbelanjaan pada 20 Desember 2022.
Peran pelaku C membantu temannya, tersangka MR dan MD menganiaya dan membuang korban FN dekat Jembatan Kali Akar, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Utara.
Tersangka C kabur ke wilayah Pulau Jawa dan selalu berpindah-pindah sehingga menyulitkan polisi untuk menangkapnya.
Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono mengatakan polisi sudah mendatangi rumah pelaku beberapa kali namun yang bersangkutan selalu tidak ada.
“Kami sudah datangi ke rumahnya tapi tidak pernah ada. Sehingga kami sebar datanya agar pelaku bisa menyerahkan diri,” kata dia.
Sementara, empat dari enam anggota geng motor yang melakukan tawuran dibebaskan karena berstatus saksi. “Wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Polsek hingga proses persidangan P21 terhadap dua tersangka geng motor yang menganiaya pemuda FN,” kata dia.
Empat orang tersebut yakni MA (19),S (16),WFC (15),RAB (18).
Deni Zulniyadi