Bandar Lampung (Lampost.co)—Polresta Bandar Lampung kebanjiran permintaan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Hal ini berkaitan sejak pembukaan seleksi pegawai negeri sipil di sejumlah instansi mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Kaur Yamin Sat Intelkam, Polresta Bandar Lampung, Aipda Andika Maqbulin mengungkapkan, peningkatan permohonan itu mulai terjadi dalam kurun waktu 1 minggu terakhir.
Ia mengatakan setiap harinya ada sekitar 300 SKCK yang terbit. Jumlah itu meningkat hingga 3 kali lipat dari hari biasanya yang hanya 100 SKCK per hari.
Baca Juga: Siap- Siap, Anggota Geng Motor Tidak dapat SKCK
“Hari biasanya hanya seratusan sehari, sekaran ini sekitar 300-an,” ungkapnya, Selasa, 27 Agustus 2024.
Dari data yang disampaikan, permintaan SKCK mayoritas untuk kebutuhan seleksi seleksi pegawai instansi pemerintah atau CPNS. Selain itu alasan permohonan lainnya adalah untuk kebutuhan PPG.
Wajib Kepesertaan BPJS
Andika menjelaskan terdapat persyaratan baru dalam mengajukan permohonan SKCK. Mulai 1 Agustus 2024, masyarakat mesti aktif sebagai peserta jaminan kesehatan BPJS.
“Syaratnya sama seperti sebelumnya, hanya ada tambahan aktif kepesertaan BPJS,” jelasnya.
Berikut persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Fotocopy KTP sebanyak 1 lembar sesuai domisili tempat pembuatan
2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 lembar
3. Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah
4. Fotocopy akta kelahiran sebanyak 1 lembar
5. Membuat rumus sidik jari di Sat Reskrim Polres tempat pembuatan
6. Membuat rekomendasi catatan kriminal di Sat Reskrim Polres tempat pembuatan SKCK (asli) bila perlu
7. Mengisi daftar pertanyaan yang telah disediakan
8. Pemohon datang sendiri tidak berwakil
9. Membayar PNBP Rp30.000
10. Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS