Polresta Bandar Lampung Tangkap Pencuri dan Penadah Kamera dan Ponsel Inventaris Rumah Sakit

Dua petugas keamanan rumah sakit nekat menyalahgunakan kepercayaan saat bertugas.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Senin, 01 Desember 2025 20.50 WIB
Polresta Bandar Lampung Tangkap Pencuri dan Penadah Kamera dan Ponsel Inventaris Rumah Sakit
Polresta Bandar Lampung menangkap petugas keamanan rumah sakit yang mencuri kamera dan ponsel inventaris dari ruang promosi kesehatan (PKRS). Dok Polres

Bandar Lampung (Lampost.co) — Dua petugas keamanan rumah sakit nekat menyalahgunakan kepercayaan saat bertugas. Alih-alih menjaga fasilitas rumah sakit, keduanya justru menggasak kamera dan ponsel inventaris dari ruang promosi kesehatan (PKRS).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Faria Arista mengungkapkan. Aksi pencurian tersebut berlangsung, Jumat, 22 November 2025 sore. Saat menjalankan patroli rutin, Wawan Kurnia(28) dan Faried Ampasya (47) mendapati pintu ruangan dalam kondisi terbuka.

Kesempatan itu langsung termanfaatkan untuk mengambil satu unit kamera Sony A7 VI dan ponsel Oppo Reno 4. Sementara keduanya, sudah bekerja tiga tahun sebagai satpam rumah sakit.

Kemudian mereka menjual ponsel curian kepada seseorang pada wilayah Masgar, Pesawaran, dengan harga Rp600 ribu. Sementara kameranya mereka gadaikan kepada rekan sesama petugas keamanan, Danu Setiawan (22), senilai Rp1 juta. Uang hasil kejahatan mereka bagi-bagi untuk kebutuhan harian dan membeli rokok.

“Pengakuan keduanya, aksi itu spontan karena butuh uang. Mereka juga tahu persis posisi penyimpanan kamera tersebut,” ujar Kompol Faria, Senin, 1 Desember 2025.

Kemudian polisi menangkap ketiga pelaku, Kamis, 27 November 2025, dan menyita kamera Sony A7 VI beserta dusnya, serta kotak ponsel Oppo sebagai barang bukti.

“DS turut sebagai tersangka karena penadah barang curian,” katanya.

Sementara total kerugian rumah sakit plat merah tersebut perkiraannya mencapai Rp39 juta. Atas perbuatannya, Wawan dan Faried terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara Danu terkena Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat 4 penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI