Kuasa Hukum Arinal Serang Legalitas Audit BPKP

Henry Yosodiningrat Nilai Penahanan Tidak Otomatis Sah

Editor Mustaan, Penulis Wandi Barboy
Jumat, 22 Mei 2026 13.44 WIB
Kuasa Hukum Arinal Serang Legalitas Audit BPKP
Tim Advokat Arinal Djunaidi yang dipimpin Prof Henry Yosodiningrat saat membacakan replik pemohon di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 21 Mei 2026. (Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Sidang praperadilan yang diajukan Arinal Djunaidi kembali memanas setelah tim kuasa hukum pemohon menyerang legalitas audit kerugian negara. Selain itu, mereka juga menyerang dasar penahanan dalam perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES).

Sidang dengan agenda pembacaan replik pemohon digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (21/5/2026), mulai pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, sidang diskors oleh hakim praperadilan Agus Windana usai mendengarkan jawaban termohon dari penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum yang dipimpin Henry Yosodiningrat menyoroti dua poin utama, yakni:

  • legalitas penetapan kerugian negara,
  • dan keabsahan penahanan terhadap Arinal Djunaidi.

Persoalkan Audit BPKP

Henry Yosodiningrat menilai jawaban penyidik Kejati Lampung terkait kewenangan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum menjawab substansi keberatan pemohon.

Menurutnya, termohon hanya menyebut adanya penyelidikan, penyidikan, keterangan saksi, ahli, surat, dan barang bukti. Namun, termohon tidak menguraikan secara konkret hubungan alat bukti dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Arinal.

“Termohon tidak menguraikan secara konkret alat bukti mana yang membuktikan perbuatan pemohon, mens rea pemohon, hubungan kausal dengan kerugian negara, serta legalitas kerugian negara yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” kata Henry dalam persidangan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Menurut mereka, putusan tersebut menegaskan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit keuangan negara.

Henry menilai argumentasi Kejati Lampung yang menyebut putusan MK tersebut menimbulkan multitafsir merupakan pemahaman yang keliru.

“Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 justru menegaskan bahwa yang dimaksud merugikan keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan, yakni BPK sebagaimana dimandatkan Pasal 23E Ayat (1) UUD 1945,” ujarnya.

Sebut Dalil Kejati Menyesatkan

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Ana Sofa Yuking, juga membantah dalil penyidik yang menyebut Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut Ana, argumentasi tersebut bertentangan dengan ketentuan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Itu dalil yang sangat menyesatkan,” ujar Ana.

Ia menegaskan Penjelasan Pasal 603 KUHP secara jelas mengatur bahwa kerugian keuangan negara didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga audit negara. Menurut konstitusi, tugas ini dijalankan oleh BPK.

Tim kuasa hukum juga mengaitkan argumentasi tersebut dengan tafsir MK yang menyebut kerugian negara harus bersifat actual loss atau kerugian nyata.

Penahanan Dinilai Tidak Sah

Selain mempersoalkan legalitas audit, kuasa hukum Arinal juga menyerang dasar penahanan yang dilakukan penyidik Kejati Lampung.

Radhitya Yosodiningrat menilai termohon keliru karena menganggap penahanan otomatis sah setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, Pasal 21 KUHAP mengatur penahanan hanya dapat dilakukan jika terdapat:

  • dugaan keras berdasarkan bukti cukup,
  • serta alasan objektif seperti kekhawatiran melarikan diri,
  • menghilangkan barang bukti,
  • atau mengulangi tindak pidana.

“Termohon tidak menguraikan secara konkret mengapa pemohon dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Radhitya.

Karena itu, tim kuasa hukum menilai penahanan terhadap Arinal tidak sah dan hanya menjadi konsekuensi lanjutan dari penetapan tersangka.

Sengketa Tafsir Hukum Menguat

Sidang praperadilan perkara dugaan korupsi PI 10 persen WK-OSES kini berkembang menjadi perdebatan hukum mengenai:

  • kewenangan audit kerugian negara,
  • tafsir Putusan Mahkamah Konstitusi,
  • serta syarat sah penahanan dalam perkara korupsi.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK-OSES dari Pertamina Hulu Energi kepada PT Lampung Energi Berjaya senilai US$17.286.000.

Putusan hakim praperadilan diperkirakan akan menjadi perhatian karena dapat memengaruhi praktik penanganan perkara korupsi, khususnya terkait penggunaan audit BPKP dalam pembuktian kerugian negara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI