Kejati Tegaskan Penahanan Arinal Sudah Sesuai Prosedur

Duplik Praperadilan Soroti Legalitas Audit BPKP dan Dua Alat Bukti

Editor Mustaan, Penulis Wandi Barboy
Jumat, 22 Mei 2026 13.52 WIB
Kejati Tegaskan Penahanan Arinal Sudah Sesuai Prosedur
PRAPERADILAN. Pihak termohon dari Kejati Lampung saat membacakan duplik termohon pada sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas 1A, Kamis, 21 Mei 2026. (Lampost.co/Wandi Barboy Silaban)

BANDAR LAMPUNG (lampost.co) — Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Arinal Djunaidi telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Penegasan ini terjadi dalam sidang praperadilan perkara dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK-OSES).

Pernyataan itu disampaikan dalam agenda duplik termohon yang digelar di Ruang Harifin A Tumpa, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Kelas IA, Kamis (21/5/2026) pukul 17.00 WIB. Sebelumnya, sidang mendengarkan replik dari pihak pemohon.

Dalam persidangan tersebut, Kejati Lampung menghadirkan penyidik Dzulkipli Maulana. Selain itu, dua anggota tim penyidik lainnya juga dihadirkan.

Penahanan Dinilai Sah

Dzulkipli menjelaskan penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pertama pada 17 Oktober 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru.

Selain itu, penyidik juga menerbitkan:

  • Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026,
  • serta Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026 dengan tanggal yang sama.

“Termohon mendasarkan surat perintah penyidikan khusus terhadap pemohon Arinal Djunaidi berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung,” kata Dzulkipli dalam sidang.

Menurut dia, pada prinsipnya termohon tetap berpegang pada jawaban sebelumnya. Ia juga menilai seluruh proses penetapan tersangka maupun penahanan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Mens Rea Dinilai Masuk Pokok Perkara

Dalam dupliknya, Kejati Lampung juga menanggapi keberatan kuasa hukum Arinal terkait unsur mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi.

Dzulkipli menilai pembahasan mengenai mens rea telah masuk ke materi pokok perkara. Oleh karena itu, hal itu bukan ranah pemeriksaan praperadilan.

“Permintaan soal mens rea pemohon sudah masuk pokok perkara,” ujarnya.

Tetap Gunakan Audit BPKP

Selain soal penahanan, persidangan kembali diwarnai perdebatan mengenai legalitas audit kerugian negara.

Kejati Lampung menegaskan tetap menggunakan Laporan Hasil Audit Perhitungan (LHAP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung sebagai dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara PI 10 persen WK-OSES.

Menurut Dzulkipli, langkah tersebut sesuai:

  • Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012,
  • Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026,
  • serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016.

Ia menegaskan Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 memberi ruang audit kerugian negara dilakukan instansi berwenang atau akuntan publik sepanjang belum diatur secara khusus dalam hukum positif.

“Audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk,” kata Dzulkipli mengutip pertimbangan putusan MK.

Periksa 52 Saksi dan Empat Ahli

Kejati Lampung juga mengungkapkan hingga kini penyidik telah memeriksa:

  • 52 saksi,
  • empat ahli,
  • serta mengumpulkan surat dan barang bukti.

Penyidik meyakini seluruh proses tersebut telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.

Arinal Djunaidi sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Itu terjadi setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 2 Maret 2026.

Sengketa Tafsir Audit Kerugian Negara

Dalam sidang tersebut, Kejati Lampung kembali menyoroti Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Putusan ini menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan menetapkan kerugian negara.

Namun, penyidik menilai pertimbangan tersebut masih membuka ruang perbedaan tafsir sehingga audit BPKP tetap dapat digunakan sebagai alat pembuktian.

Kejati juga menegaskan Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tidak dapat dijadikan rujukan karena dianggap mengandung kekeliruan penyusunan norma dan bertentangan dengan aturan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurut penyidik, keterangan BPKP juga dapat berkedudukan sebagai keterangan ahli dalam perkara korupsi. Keterangan ini dapat memperkuat pembuktian kerugian negara.

Minta Permohonan Ditolak

Dalam petitumnya, Kejati Lampung meminta hakim praperadilan:

  • menolak seluruh permohonan Arinal Djunaidi,
  • menyatakan sah penetapan tersangka,
  • dan menyatakan sah penahanan terhadap pemohon.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK-OSES dari Pertamina Hulu Energi kepada PT Lampung Energi Berjaya. Nilai dana tersebut sebesar US$17.286.000.

Putusan praperadilan ini diperkirakan menjadi perhatian publik karena berpotensi memengaruhi praktik pembuktian kerugian negara dalam perkara korupsi, khususnya terkait penggunaan audit BPKP.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI