Satu Pelaku Penembak Brigadir Arya Tewas Ditembak

Penangkapan dua pelaku pembunuhan Brigadir Arya Supena menunjukkan respons cepat aparat kepolisian menghadapi kejahatan bersenjata.

Editor Lulu, Penulis Asrul Septian Malik
Jumat, 15 Mei 2026 19.25 WIB
Satu Pelaku Penembak Brigadir Arya Tewas Ditembak
Tim Tekab 308 saat membawa pelaku penembakan Brigadir Arya Supena ke RS Polri Bhayangkara. (Dok. Polda Lampung)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Polda Lampung menangkap dua pelaku pembunuhan Brigadir Arya Supena. Salah satu pelaku tewas setelah melawan petugas menggunakan senjata api rakitan.

Poin Penting:

  • Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan Brigadir Arya Supena.

  • Brigadir Arya gugur saat menggagalkan pencurian motor.

  • Polisi menyita pistol milik korban dan senjata rakitan.

Brigadir Arya Supena gugur saat menggagalkan pencurian sepeda motor di Bandar Lampung. Peristiwa itu terjadi dekat Toko Yusi Akmal pada Sabtu pagi, 9 Mei 2026.

Setelah kejadian tersebut, Tim Khusus Antibandit atau Tekab 308 langsung memburu para pelaku. Tim gabungan melibatkan jajaran Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Timur, dan Polres Pesawaran.

Baca juga: Bentuk Tim Gabungan, Polda Lampung Buru Penembak Brigadir Anumerta Arya Supena

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengatakan polisi menangkap Hamli (27) pada Senin siang, 11 Mei 2026, di Lampung Timur.

Petugas menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Polisi menyita helm, telepon genggam, sepeda motor Honda BeAt, dan pistol HS-9 milik korban.

Menurut Helfi, Hamli sempat melawan saat proses penangkapan berlangsung. Karena itu, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. “Tersangka melakukan perlawanan aktif,” kata Helfi, Kamis, 15 Mei 2026.

Polisi kemudian melumpuhkan Hamli dengan tembakan di bagian kaki. Setelah itu, tim gabungan kembali memburu pelaku lainnya, Bahroni (23).

Pengejaran berlangsung hingga wilayah Teluk Hantu, Desa Pagarjaya, Kecamatan Punduhpidada, Pesawaran. Polisi mendapat informasi Bahroni bersembunyi di lokasi tersebut.

Tim gabungan lalu melakukan pemetaan wilayah sebelum bergerak melakukan penangkapan. Namun, situasi berubah ketika Bahroni melawan petugas.

Kapolda menjelaskan Bahroni menggunakan senjata api rakitan jenis revolver saat menghadapi polisi. Tindakan itu membahayakan keselamatan anggota di lapangan.

Karena itu, petugas kembali mengambil tindakan tegas dan terukur. Bahroni akhirnya tewas dalam penyergapan tersebut. “Pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api rakitan,” ujar Helfi.

Setelah penindakan berlangsung, polisi mengamankan revolver rakitan dan sebilah pisau dari tubuh pelaku. Barang bukti tersebut diduga digunakan dalam aksi kejahatan sebelumnya.

Jadi Perhatian Masyarakat

Kasus pembunuhan Brigadir Arya mendapat perhatian luas masyarakat Lampung. Sebab, korban gugur saat menjalankan tugas dan berusaha melindungi warga dari tindak kriminal.

Peristiwa tersebut juga memperlihatkan tingginya risiko anggota kepolisian saat bertugas di lapangan. Dalam banyak kasus, petugas harus menghadapi pelaku bersenjata dan tindakan nekat kriminal jalanan.

Karena itu, langkah cepat Tekab 308 mendapat apresiasi dari masyarakat. Penangkapan pelaku memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi warga.

Di sisi lain, kasus ini kembali menyoroti maraknya kejahatan pencurian kendaraan bermotor di Lampung. Aksi pelaku tidak hanya merugikan korban, tetapi juga mengancam keselamatan aparat dan masyarakat.

Polisi menilai para pelaku tergolong berbahaya karena membawa senjata api rakitan dan senjata tajam. Kondisi tersebut membuat proses penangkapan memiliki risiko tinggi.

Selain itu, penggunaan senjata api rakitan oleh pelaku kriminal masih menjadi tantangan serius aparat penegak hukum. Senjata ilegal tersebut sering pelaku gunakan dalam aksi pencurian dan perampokan.

Kapolda menegaskan kepolisian akan terus memburu pelaku kriminal yang mengancam keamanan masyarakat. Polda Lampung juga meminta masyarakat aktif memberikan informasi terkait tindak kejahatan.

Saat ini, Hamli masih menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Polisi menjerat Hamli dengan Pasal 458 KUHP, Pasal 477 KUHP, dan Pasal 470 KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi pelaku kriminal jalanan. Polisi memastikan akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang membahayakan masyarakat dan aparat keamanan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI