Bandar Lampung (Lampost.co)–KPU Kota Bandar Lampung memastikan syarat untuk maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota harus mendapat usungan partai politik atau gabungan dengan perolehan 41.612 suara.
Syarat tersebut juga berlaku ketika kandidat terusung partai parlemen dan non parlemen. Putusan tersebut juga sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi membenarkan hal tersebut. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 1692./PL/.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024, tertandatangani Ketua KPU RI M. Affifudin.
Deddy menyebut dengan syarat itu sejumlah partai politik peraih kursi parlemen bisa sendirian mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung untuk pilkada 2024.
Rinciannya:
1. PKB 46.131 suara atau 8,31%
2. Gerindra 111.433 suara atau 20,08%
3. PDI P 66.403 suara atau 11,79%
4. Golkar 56.846 suara atau 10,25%
5. NasDem 75.948 suara atau 13,69%
6. PKS 77.319 suara atau 13,94%
7. Demokrat 43.474 suara atau 7,84%
PAN tidak dapat mengusung calon secara sendiri karena suara perolehannya masih di bawah ketentuan KPU.
Selain itu, 10 partai non parlemen di Kota Bandar Lampung yakni, Ummat, PPP, Perindo, PSI, PBB, Garuda, Hanura, PKN, Gelora, dan Buruh. Jika seluruh suara mereka bergabung jumlahnya mencapai 7,63% dan bisa mengusung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.