• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 22/08/2025 07:32
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Lampung Bandar Lampung

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Miliar

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat periode Maret 2023 sampai Juni 2024 di Provinsi Lampung.

Ricky MarlyZainuddinbyRicky MarlyandZainuddin
12/09/24 - 16:26
in Bandar Lampung, Lampung
A A
Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp37,8 Miliar

Kepala Bea Cukai Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie bersama Pj Gubernur Lampung Samsudin melakukan pemusnahan rokok ilegal. (Lampost.co/Zainuddin)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat musnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2.000 liter minuman mengandung etil alkohol atau miras ilegal senilai Rp37,8 miliar.

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat periode Maret 2023 sampai Juni 2024 di Provinsi Lampung. Potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp25,7 miliar.

Menurut Kepala Bea Cukai Sumbagbar Estty Purwadiani Hidayatie, pemusnahan ini merupakan salah satu upaya Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung.

Baca Juga:

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

Pemusnahan ini merupakan hasil akhir dari rangkaian penindakan yang dilakukan Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dalam satu tahun terakhir.

Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin, mengatakan dengan pemusnahan barang ilegal senilai Rp37,8 miliar di wilayah Lampung tentunya ini jumlah yang tidak sedikit.

“Ini merupakan salah satu bentuk nyata dari komitmen kita bersama untuk menjaga integritas keamanan dan ketertiban ekonomi negara. Khususnya dalam pengawasan terhadap barang-barang yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang ada di negara,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sangat mendukung upaya dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Khususnya Kanwil Sumatera Bagian Barat dalam menjaga stabilitas perekonomian dan mencegah kerugian negara.

“Pemusnahan barang-barang yang melanggar aturan ini menjadi bukti yang tegas bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi siapa pun. Bagi para penyelundup peredaran-peredaran barang ilegal dan pelanggar aturan yang merugikan negara dan masyarakat,” ujarnya.

Tags: bea cukaiilegalLAMPUNG
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Waspada cuaca buruk hujan mengguyur wilayah Provinsi Lampung. (Foto: Lampost.co / Triyadi Isworo)

Jumat, 22 Agustus 2025, Lampung Cerah Berawan Berpotensi Hujan

byTriyadi Isworo
22/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan laporan cuaca harian. Jumat, 22 Agustus 2025, cuaca wilayah...

Warga menemukan sosok mayat berjenis kelamin perempuan di kebun singkong milik warga Desa Sawojajar, Kecamatan Kotabumi Utara, Kamis, 21 Agustus 2025. Doc. Warga.

Warga Temukan Mayat Perempuan di Perkebunan Lampung Utara

byTriyadi Isworoand1 others
21/08/2025

Kotabumi (Lampost.co) – Sesosok mayat wanita tertemukan warga pada area perkebunan Desa Sawojajar. Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara, Kamis,...

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. (Foto: Magang Lampost.co / Muhammad Abil)

Kolaborasi Semua Pihak Kelola Masalah Sampah

byTriyadi Isworo
21/08/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) – Masalah pengelolaan sampah kembali menjadi sorotan dan memicu kekhawatiran masyarakat. Warga menyebut tumpukan sampah pada beberapa...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.