Bandar Lampung (Lampost.co) — Para terdakwa korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2022 segera melakukan persidangan.
Dalam perkara ini, beberapa orang menjadi tersangka yakni Dendi Ramadhona, mantan Bupati Pesawaran. Mantan Kadis PUPR Pesawaran Zainal Fikri. Kemudian tiga orang rekanan yang meminjam perusahaan, yakni Syahril, Sahril, Adal. Dari total anggaran Rp. 8,2 miliar, terdapat kerugian negara sekitar Rp. 7 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penyidik telah merampungkan berkas perkara ketiganya. “Sudah P21” ujarnya, Selasa, 13 Januari 2026.
Kemudian penyidik segera melakukan pelimpahan tahap II. Yakni tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk segera terdaftarkan pada PN Tipikor Tanjung Karang.
“Segera tahap 2,” katanya.
Sebelumnya, Kejati Lampung memeriksa istri Dendi yang saat ini menjabat Bupati Pesawaran, Nanda Indira. Kemudian memanggil Ayah Dendi, Zulkifli Anwar yang juga anggota DPR RI. Pemeriksaan mereka untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang sedang terdalami Kejati Lampung.








