Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus penyelundupan 24 ton pupuk subsidi asal Lampung ke Bangka Belitung hanya puncak dari persoalan besar yang merugikan petani.
Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menyebut kasus ini seperti fenomena gunung es. Menurutnya, sulitnya petani memperoleh pupuk subsidi dengan harga sesuai ketentuan kerap menjadi keluhan lapangan.
“Ini momentum untuk membongkar praktik culas. Kasihan petani yang kesulitan mencari pupuk. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya, Selasa, 9 September 2025.
Kemudian Benny mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas dengan pasal berlapis agar memberi efek jera. Ada beberapa aturan hukum yang bisa tergunakan oleh penegak hukum. Seperti UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 107 dan 108, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Lalu UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 6 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp30 juta. Serta Pasal 7 yang memungkinkan hukuman tambahan berupa perampasan barang, pencabutan hak usaha, hingga penutupan perusahaan. Kemudian Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara bagi pihak yang membeli pupuk hasil penyelundupan.
“Polda Lampung harus benar-benar membantu penyidikan Polda Bangka Belitung untuk membongkar praktik mafia pupuk ini,” tegasnya.
Pupuk Lampung Timur
Sementara itu, Polda Lampung menduga pupuk subsidi tersebut berasal dari salah satu kecamatan Lampung Timur. Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Derry Agung Wijaya, mengatakan pihaknya masih menelusuri Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan Gapoktan yang dugaannya tersalahgunakan.
“Dugaannya dari wilayah Lampung Timur. Rantai distribusi pupuk subsidi mulai dari Pupuk Indonesia, ke distributor, lalu agen, hingga pengecer. Pada tingkat pengecer, ada peran kolektor,” jelas Derry.
Perkara penyelundupan pupuk subsidi ini kini tertangani Polda Bangka Belitung. Mereka juga meminta bantuan Polda Lampung untuk menghadirkan Gapoktan dan dokumen RDKK terkait penyidikan.
Sebelumnya, Polda Babel menggagalkan penyelundupan 24 ton pupuk subsidi jenis Urea dan NPK pada 20 Agustus 2025 Kabupaten Bangka Tengah. Dua sopir truk tertetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti berupa dua unit truk dan 480 karung pupuk telah teramankan.