• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Iklan
  • Tentang Kami
  • E-Paper
Jumat, 12/09/2025 01:19
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS
No Result
View All Result
Home Hukum

Bongkar Mafia Penyelundupan Pupuk Subsidi di Lampung

Kasus penyelundupan 24 ton pupuk subsidi asal Lampung ke Bangka Belitung hanya puncak dari persoalan besar yang merugikan petani.

Triyadi IsworoAsrul Septian MalikbyTriyadi IsworoandAsrul Septian Malik
09/09/25 - 21:21
in Hukum, Kriminal, Lampung
A A
Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Benny Karya Limantara. (IST)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Kasus penyelundupan 24 ton pupuk subsidi asal Lampung ke Bangka Belitung hanya puncak dari persoalan besar yang merugikan petani.

Akademisi Hukum Universitas Bandar Lampung, Benny Karya Limantara, menyebut kasus ini seperti fenomena gunung es. Menurutnya, sulitnya petani memperoleh pupuk subsidi dengan harga sesuai ketentuan kerap menjadi keluhan lapangan.

“Ini momentum untuk membongkar praktik culas. Kasihan petani yang kesulitan mencari pupuk. Harus ada tindakan tegas,” ujarnya, Selasa, 9 September 2025.

Kemudian Benny mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas dengan pasal berlapis agar memberi efek jera. Ada beberapa aturan hukum yang bisa tergunakan oleh penegak hukum. Seperti UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 107 dan 108, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Lalu UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 6 dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda Rp30 juta. Serta Pasal 7 yang memungkinkan hukuman tambahan berupa perampasan barang, pencabutan hak usaha, hingga penutupan perusahaan. Kemudian Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman 4 tahun penjara bagi pihak yang membeli pupuk hasil penyelundupan.

“Polda Lampung harus benar-benar membantu penyidikan Polda Bangka Belitung untuk membongkar praktik mafia pupuk ini,” tegasnya.

Pupuk Lampung Timur

Sementara itu, Polda Lampung menduga pupuk subsidi tersebut berasal dari salah satu kecamatan Lampung Timur. Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Derry Agung Wijaya, mengatakan pihaknya masih menelusuri Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan Gapoktan yang dugaannya tersalahgunakan.

“Dugaannya dari wilayah Lampung Timur. Rantai distribusi pupuk subsidi mulai dari Pupuk Indonesia, ke distributor, lalu agen, hingga pengecer. Pada tingkat pengecer, ada peran kolektor,” jelas Derry.

Perkara penyelundupan pupuk subsidi ini kini tertangani Polda Bangka Belitung. Mereka juga meminta bantuan Polda Lampung untuk menghadirkan Gapoktan dan dokumen RDKK terkait penyidikan.

Sebelumnya, Polda Babel menggagalkan penyelundupan 24 ton pupuk subsidi jenis Urea dan NPK pada 20 Agustus 2025 Kabupaten Bangka Tengah. Dua sopir truk tertetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti berupa dua unit truk dan 480 karung pupuk telah teramankan.

 

Tags: Akademisi HukumAnggota Komisi II DPRD Lampungbangka belitungBangka TengahBenny Karya LimantaraDirreskrimsus Polda LampungGapoktanHanifalKabid Humas Polda BabelKombes Pol Derry Agung WijayaKombes Pol Fauzan SukmawansyahLAMPUNGLampung TimurMafia PupukPenyelundupan Pupuk SubsidipoldaPupuk NPKPupuk SubsidiPupuk UreaRDKKRencana Definitif Kebutuhan KelompokUniversitas Bandar Lampung
ShareSendShareTweet

Berita Lainnya

Masyarakat Lampung Minta Tunjangan DPRD Tak Dinaikkan

Masyarakat Lampung Minta Tunjangan DPRD Tak Dinaikkan

byRicky Marlyand1 others
12/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Sejumlah masyarakat di Provinsi Lampung menyampaikan harapan agar pemerintah daerah tidak menaikkan tunjangan anggota Dewan Perwakilan...

Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lokasi kegiatan pendidikan dasar di kaki Gunung Betung area perkebunan warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Dok Polda Lampung

Keluarga Korban Diksar Mahepel Desak Polda Lampung Segera Tetapkan Tersangka

byTriyadi Isworoand1 others
11/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Keluarga almarhum Pratama Wijaya meminta Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pratama merupakan peserta...

Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) lokasi kegiatan pendidikan dasar di kaki Gunung Betung area perkebunan warga Desa Talang Mulya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran. Dok Polda Lampung

Polda Lampung Gelar Olah TKP Kasus Diksar Mahepel Unila

byTriyadi Isworoand1 others
11/09/2025

Bandar Lampung (Lampost.co) — Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung terus mempercepat proses penyidikan kasus kematian Pratama Wijaya. Pratama merupakan peserta...

Load More
Facebook Instagram Youtube TikTok Twitter

Affiliated with:

Informasi

Alamat 
Jl. Soekarno – Hatta No.108, Hajimena, Lampung Selatan

Email

redaksi@lampost.co

Telpon
(0721) 783693 (hunting), 773888 (redaksi)

Sitemap

Beranda
Tentang Kami
Redaksi
Compro
Iklan
Microsite
Rss
Pedoman Media Siber

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BOLA
  • TEKNOLOGI
  • EKONOMI BISNIS
    • BANK INDONESIA LAMPUNG
    • BANK SYARIAH INDONESIA
    • BANK LAMPUNG
    • OTOMOTIF
  • PENDIDIKAN
    • UNIVERSITAS TEKNOKRAT INDONESIA
    • UNILA
    • UIN LAMPUNG
    • U B L
    • S T I A B
  • KOLOM
    • OPINI
    • REFLEKSI
    • NUANSA
    • TAJUK
    • FORUM GURU
  • LAMPUNG
    • BANDARLAMPUNG
    • PEMKOT BANDARLAMPUNG
    • PEMPROV LAMPUNG
    • TULANG BAWANG BARAT
    • LAMPUNG BARAT
  • IKLAN PENGUMUMAN
  • INDEKS

Copyright © 2024. Lampost.co - Media Group, All Right Reserved.